Surabaya - Tim Penyelesaian Kasus (TPK) Polda Jatim memastikan hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya di Mapolda Jatim menemukan fakta bahwa korban penembakan oknum polisi, Riyadhus Sholikin (40), tidak melakukan perlawanan dengan celurit.
"Hasil temuan sementara bahwa korban tidak melakukan perlawanan dengan menggunakan celurit," kata Ketua TPK Polda Jatim Kombes Pol Coki Manurung ketika mendampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Eddi Sumantri untuk menyampaikan temuan itu kepada pers di Mapolda Jatim, Selasa petang.
Mantan Direktur Narkoba Polda Jatim itu mengemukakan fakta baru itu membantah keterangan Briptu Eko Ristanto yang mengaku terpaksa melakukan penembakan terhadap warga Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo itu karena melawan.
Oleh karena itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Eddi Sumantri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membela oknum polisi itu dengan pasal 359 KUHP (kelalaian), melainkan tersangka akan dijerat dengan pasal pidana pembunuhan (pasal 338 KUHP).
"Pasal 359 KUHP itu kita pakai hanya 'pintu' untuk mempercepat ke proses pidana," katanya yang juga didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Tomsi Thohir, Kasat Bimmas Polda Jatin Kombes Pol Pudji Astuti, dan Pjs Kabid Humas Polda Jatim AKBP Elijas Hendrajana.
Menurut Wakapolda Jatim yang baru saja datang dari silaturrahmi ke rumah keluarga korban di Sidoarjo itu, sanksi itu juga bersifat individual dan tidak mengarah kepada atasan yang bersangkutan, karena tersangka bertindak di luar penugasan atau operasi.
"Kami juga sudah melakukan tes urin setelah ada informasi bahwa Briptu Eko dan rekannya baru saja keluar dari kafe saat terjadi tabrakan itu, namun hasil tes urin itu tidak akan dipakai, karena hasilnya negatif dan tes urin dilakukan setelah beberapa hari dari kejadian," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia mengaku pihaknya bersama TPK telah mendatangi keluarga almarhum untuk meminta maaf dan menyampaikan rasa duka serta berharap keluarga korban tetap tabah menerima cobaan-Nya.
"Kami juga meyakinkan keluarga korban bahwa pelaku yang menewaskan korban akan dihukum seadil-adilnya. Kami akan memperbaiki nama baik korban terkait pernyataan yang beredar bahwa almarhum bukan orang baik, karena keluarga korban ternyata baik dan almarhum adalah pedagang dan guru mengaji," katanya.
Almarhum Riyadhus Sholikin adalah warga RT 01/01, Sepande Kauman, Candi, Sidoarjo, yang tewas pada Jumat (28/10) pukul 02.30 WIB. Ia tewas akibat ditembak Briptu Eko Ristanto, karena sempat melarikan diri setelah mobil antarjemput buruh pabrik PT Ecco Indonesia yang dikendarai menabrak Briptu Widianto hingga jatuh dan terluka. (*)
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.