Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menjerat tersangka pembunuhan bidan yang juga istrinya sendiri dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Selimat mengatakan tersangka ARH (32) yang menjadi pelaku pembunuhan Murtafia Rafika Devi (34) disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 458 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga atau dalam satu rumah tangga.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara karena kekerasan dilakukan terhadap keluarga maka ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman tersebut," kata Selimat kepada wartawan di Situbondo, Senin.

Korban yang merupakan seorang bidan di RSUD Besuki, Situbondo, itu, meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di kepalanya. Korban mengalami pendarahan pada otak luar dan patah tulang pada dasar tengkorak yang mengakibatkan kematian.

Sementara dari hasil otopsi, kata Selimat, korban diperkirakan meninggal dunia pada Sabtu (6/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan batu.

Selanjutnya jasad korban, yang meninggalkan tiga orang anak itu, dibuang ke drainase di jalur Pantai Utara (Pantura) Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Jasad korban ditemukan warga pada Sabtu (6/6) malam.

"Pengakuan tersangka kepada penyidik, pelaku cemburu dan sakit hati (pelaku tuding korban selingkuh), dan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," katanya.

Selimat menambahkan pelaku menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

"Semula pelaku berusaha melarikan diri ke Pulau Madura, tapi sebelum sampai Madura, tersangka mengurungkan niatnya dan memilih menyerahkan diri ke Polda Jatim. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Situbondo," katanya.

Ia menambahkan penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti batu yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh istrinya.



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026