Surabaya - Tim Pencari Fakta dan Pendamping (TPFP) dari GP Ansor Sidoarjo menyurati Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko terkait dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus penembakan warga Sepande, Candi, Sidoarjo, Riyadis Solikin (28/10).
"Temuan kita di TKP menunjukkan banyak hal yang cukup mengejutkan, sebab ada fakta bahwa beberapa oknum polisi, termasuk empat teman tersangka Briptu Eko, yang memiliki peran dalam kasus itu," kata Wakil Ketua TPFP GP Ansor Sidoarjo, Hendra Tri Subiantoro, di Mapolda Jatim, Selasa.
Oleh karena itu, ia menyayangkan empat rekan Briptu Eko hanya dikenai sanksi disiplin dan tidak ikut diseret dalam ranah pidana seperti halnya Briptu Eko, sehingga Tim Penyelesaian Kasus (TPK) Polda Jatim hanya menghasilkan satu tersangka.
"Para anggota polisi itu memiliki peranan utama dalam upaya menghilangkan barang bukti secara bersama-sama. Itu sesuai dengan keterangan delapan saksi yang kami temukan, karena saksi-saksi kami tahu persis kronologis yang sebenarnya dan lengkap," katanya.
Bahkan, katanya, ada juga oknum di Polres Sidoarjo yang mempunyai jabatan tinggi yang datang ke lokasi kejadian (TKP) dengan mengendarai mobil berpelat nomor N-35-TO yang bukan melakukan olah TKP, tapi berupaya menghilangkan barang bukti.
"Itulah yang akhirnya menyebabkan muncul proses rekayasa yang muncul ke publik terkait dengan soal celurit itu. Ini masyarakat pingin tahu persis, bagaimana mungkin Briptu Eko melakukan kejahatan itu seorang diri," katanya.
Ia mengaku ada saksi yang menyatakan bahwa orang yang menumpang mobil dengan pelat nomor itu meminta kepada anggota polisi yang ada di lapangan untuk merusak barang bukti di TKP.
"Orang itu sempat meminta anggota polisi memecahkan kaca berlubang bekas tertembak peluru dan setelah memecahkan kaca mobil langsung membersihkan darah yang ada. Itulah lah yang kita anggap ada upaya menghilangkan barang bukti," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meragukan dari saksi luar yang diperiksa oleh TPK Polda Jatim pimpinan Kombes Pol Coki Manuru, karena saksi dari luar itu justru saksi yang dianggap tidak mengetahui banyak tentang TKP.
"Misalnya, Khusnan. Kakak ipar dari korban itu tidak mengetahui sama sekali kejadian di TKP. Jika hanya saksi ini saja yang diperiksa, maka tidak menutup kemungkinan bukti keterangan yang dimiliki Polda Jatim akan lemah," katanya.
Bila bukti yang dimiliki tim Polda Jatim itu lemah, maka nantinya justru akan sulit untuk menjerat para tersangka. "Kami minta semua oknum polisi yang terlibat diseret dalam ranah pidana. Tidak hanya sekedar dijatuhi sanksi disiplin atau dibebastugaskan," katanya.
Senada dengan itu, Ketua GP Ansor Sidoarjo, Agus MU, mengharapkan Polda Jatim mau menerima saksi yang diajukan oleh pihaknya.
"Dengan adanya delapan saksi tambahan dari luar ini, kami yakin bukti untuk menjerat para tersangka akan sangat kuat. Kami berharap Kapolda memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan saksi-saksi yang kami miliki," katanya.
Menanggapi hal itu, Pjs Kabid Humas Polda Jatim AKBP Elijas Hendrajana menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim.
"Berkas sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Kalau nantinya menurut jaksa ada petunjuk yang harus dilengkapi, tentunya akan kami lengkapi," katanya. (*)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.