Malang (ANTARA) - Pada Kamis (2/11) digelar rapat paripurna di gedung DPRD kota Malang dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024.
Dalam paripurna tersebut tersirat bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula diproyeksikan mencapai Rp1,2 triliun berubah menjadi Rp813 miliar atau mengalami penurunan sebesar sekitar Rp412 miliar.
Hal itu yang disampaikan ketua DPRD kota Malang, I Made Riandiana Kartika usai memimpin paripurna tersebut. Penurunan target PAD tersebut terjadi, kata dia, karena belum ada petunjuk aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga, harmonisasi antara hubungan keuangan daerah dengan pusat, masih belum selesai.
Lebih detail pria yang juga ketua Badan Anggaran (Banggar) itu menyampaikan, adanya kendala penerapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), terutama terkait pajak reklame yang belum bisa dilaksanakan mengacu terhadap aturan Kemenkeu tersebut.
"Penurunan target PAD ini merupakan tindakan tepat, untuk menghindari risiko gagal bayar akibat ketidakpastian hukum. Nanti dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024, kalau aturannya itu dapat dijalankan atau ada sinkronisasi, ya bisa dinaikkan targetnya," imbuh Made.
Begitu juga di APBD 2023, target PAD Rp1 triliun 6 juta juga mengalami revisi menjadi Rp650 miliar. "Penyebabnya sama, targetnya terlalu optimistis ternyata aturannya tidak mendukung,” jelasnya.
Menurut Made, seharusnya potensi PAD bisa di atas Rp1 triliun, kalau aturan bisa diterapkan. Apalagi beberapa pajak di Kota Malang juga mendominasi, seperti pajak reklame, pajak restoran, dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan akan merasionalisasikan antara pendapatan dan belanja. Terlebih, dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kota Malang juga telah melakukan pertemuan bersama dengan Tim Banggar DPRD Kota Malang. (Adv)