LSM Pamekasan Minta Pelarangan Tembakau Jawa Dicabut
Jumat, 14 Oktober 2011 10:46 WIB
Pamekasan- Kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pamekasan, Madura meminta agar pelarangan tembakau Jawa ke wilayah itu hendaknya dicabut.
"Pelarangan tembakau Jawa ke Pamekasan ini sangat merugikan masyarakat dan pengusaha tembakau lokal yang ada di Pamekasan," kata Ketua Forum LSM Pamekasan, Heru Budi Prayitno, Jumat.
Ia menjelaskan, di Pamekasan semua perusahaan rokok menggunakan tembakau Jawa sebagai campuran. Jika tembakau Jawa dilarang masuk Pamekasan, maka perusahaan rokok
lokal yang ada di Pamekasan jelas akan bangkrut.
Perda Nomor: 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Tata Niaga Tembakau ini melarang tembakau Jawa masuk Pamekasan dengan alasan karena keberadaan tembakau Jawa merusak kualitas tembakau Madura.
Padahal menurut Heru, itu hanya alasan pihak pengusaha agar bisa membeli tembakau Madura lebih murah.
"Aroma dan rasanya antara tembakau Madura dengan tembakau Jawa ini kan jelas berbeda," katanya menambahkan.
Disamping itu, saat ini sudah merupakan pasar bebas dan penjualan bisa dilakukan dimana saja. Sehingga, kebijakan pemerintah kabupaten Pamekasan melarang pengusaha rokok Pamekasan membeli tembakau Jawa untuk dijadikan campuran tembakau Madura, bertentangan.
"Kami dari kalangan LSM mengusulkan agar Perda ini sebaiknya direvisi atau dicabut saja," kata Heru menjelaskan.
Apalagi, sambung Heru yang juga Ketua LSM Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Madura (LP2M) ini, mayoritas perusahaan rokok lintingan di Pamekasan semuanya menggunakan tembakau Jawa sebagai campuran.
Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Pamekasan Suli Faris menyatakan, akan mempertimbangkan adanya usulan dari kalangan LSM di Pamekasan itu untuk mencabut larangan masuknya tembakau Jawa ke Madura.
"Nanti usulan itu akan kami bahas dengan Badan Legislatif (Baleg) DPRD Pamekasan," katanya menjelaskan.
Suli Faris juga mengakui, semua perusahaan rokok yang ada di Pamekasan memang menggunakan tembakau Jawa sebagai campuran, sehingga hal itu menunjukkan bahwa tembakau Jawa justru menjadi kebutuhan.
Sementara selama masa panen tembakau 2011 ini, sebanyak 20 ton lebih tembakau Jawa yang masuk Pamekasan disita dengan alasan karena melanggar Perda Nomor: 6 Tahun 2002.