Juru Bicara KPK RI Ali Fikri di Jakarta, Kamis, mengatakan upaya paksa itu dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus menjerat dirinya.
Dalam melakukan upaya paksa, lanjut dia, KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung "Merah Putih".
Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif, tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore, yang bersangkutan tidak datang.
"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata dia.
Ia mengatakan tersangka baru sampai dan sedang dalam proses bersama penyidik dan pihaknya meminta untuk bersabar menunggu proses sedang berjalan.
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo datang ke Gedung KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis malam sekitar pukul 19.16 WIB.
Politikus NasDem tersebut dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.