Bondowoso (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso memberikan waktu bagai masing-masing partai politik untuk melakukan perubahan bakal calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan dalam daftar calon (DCS) sementara selama tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap atau DCT.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Bondowoso Heniwati mengatakan bahwa sebelumnya KPU telah menyampaikan kepada partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 mengenai waktu pengajuan untuk mengubah bakal caleg terhitung sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.
"Sekarang sudah memasuki tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT), dan di masa ini partai politik bisa melakukan pengajuan jika parpol ingin mengubah bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara atau DCS," kata Heniwati di Bondowoso, Jawa Timur, Senin.
Baca juga: DKPP gelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Bondowoso
Menurut dia, hingga saat ini tidak ada satu partai politik peserta pemilu yang mengajukan atau mengusulkan perubahan bakal calon anggota legislatif, baik nomor urut bakal caleg maupun perubahan lainnya.
"Sampai dengan hari ini belum ada partai politik yang mengajukan perubahan bakal caleg, ataupun pemberitahuan dari parpol mengenai jadwal untuk mengajukan perubahan, tidak ada sementara," kata Heniwati.
Data diperoleh, dari 607 orang yang mendaftar ada 528 bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bondowoso yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan dalam daftar calon sementara atau DCS oleh KPU waktu lalu. 528 bakal caleg itu berasal dari 16 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Dari 528 bakal caleg DPRD Bondowoso, itu tercatat ada tujuh parpol yang meloloskan 45 bakal caleg dalam DCS, yakni PKB, NasDem, PDIP, Partai Gelora, Partai Gerindra, PPP dan PKS.
Sementara itu, Partai Perindo 5 bakal caleg, Partai Ummat 12 bakal caleg, Hanura 22 bakal caleg, PAN 38 bakal caleg, PBB 19 bakal caleg, PSI 10 bakal caleg, dan Demokrat 44 bakal caleg.