MUI Selidiki Aliran Sesat di Tulungagung
Sabtu, 8 Oktober 2011 23:21 WIB
Tulungagung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung menyelidiki kebenaran adanya dugaan aliran sesat yang menamakan diri Lailatal Ijtima di Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.
"Ya, kami memang telah mendatangi lokasi yang katanya menjadi lokasi ibadah kelompok pengajian Lailatal Ijtima yang berada di rumah saudara Ramelan Ali," ujar Sekretaris MUI Tulungagung, Abu Sofyan, Sabtu.
Ia mengatakan, dugaan atas keberadaan aliran sesat pimpinan Ramelan Ali tersebut mencuat setelah 11 orang mantan santrinya mengadu ke MUI, beberapa waktu lalu.
Karena itu, tutur Abu Sofyan, dirinya sengaja diam-diam melihat langsung ke kandang sapi milik Ramelan Ali, karena dalam poin laporan disebutkan bahwa kegiatan shalat malam biasa dilakukan di kandang sapi tersebut.
Selain mendatangi kandang berkapasitas sepuluh ekor sapi itu, Abu Sofyan juga menanyai dua santri penjaga kandang serta beberapa warga sekitar yang kemungkinan melihat aktivitas malam hari di kandang tersebut.
"Ada laporan jika kandang sapi ini dipakai untuk ibadah shalat malam berjamaah, padahal kondisinya najis. Maka kami sengaja datang untuk memeriksa dan mencari kebenarannya," ujarnya.
Selain memeriksa kandang sapi, rombongan MUI dan Mu'tamarah Tarekat Tulungagung ini juga bertanya langsung kepada Ramelan Ali terkait semua tuduhan mantan muridnya.
Beberapa ajaran sesat yang dituduhkan sejumlah mantan santri Ramelan itu antara lain adalah larangan "suluk" (proses spiritual untuk mendekatkan diri pada Tuhan), wajib puasa Jumat selama satu tahun, mengharamkan memegang telepon genggam dan sumber pengajarannya.
"Kami datang berdasar laporan pengaduan tentang adanya aliran sesat yang masuk kepada kami. Maka kami tidak akan menanyakan hal-hal yang diaporkan tersebut," imbuhnya.
Namun, lanjut dia, setelah melakukan dialog dan meninjau langsung ke lokasi kandang, Abu Sofyan menegaskan belum ada kesimpulan bahwa kelompok pengajian Lailatal Ijtima sebagai aliran sesat.
"Kami harus memanggil dan meminta keterangan para pelapor dulu, kemudian akan diadakan sebuah forum dialog yang menemukan dua belah pihak. Dari situ nantinya akan muncul kesimpulan akhir dan solusi dari masalah ini," katanya.
Namun dalam kesempatan tersebut, secara ringkas Ramelan Ali menjelaskan kepada Abu Sofyan, jika ajaran serta kitab-kitabnya bersumber dari Nahdlathul Ulama (NU).
Ajaran tersebut berupa "tareqoh annaqsyahbandiyah al mujadadiyah al kholidiyah" yang diajarkan guru mursyid KH Makinudin bin Harun dari Banyuwangi.
Ramelan juga membantah semua laporan dari 11 mantan muridnya, khusus untuk larangan melakukan suluk.
Kasus aliran sesat ini mencuat setelah sebelas mantan santri yang keluar dari jamaah pimpinan Ramelan Ali melapor ke MUI Tulungagung karena menganggap ajaran tersebut sudah menyimpang dari tarekat yang diajarkan guru mursyid KH Makinudin di Banyuwangi.
Terakhir mantan anggota jamaah ini juga menuduh Ramelan melakukan serangkaian pelecehan seksual terhadap beberapa istri para santrinya sendiri. (*)