Surabaya (ANTARA) - Pakar Teknologi Informasi (TI) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Supangat, M.Kom., Ph.D., ITIL., Cobit., CLA menyampaikan bahwa tanggung jawab etik dan kepatuhan hukum adalah hal yang penting dalam perkembangan era teknologi siber.
"Perlu dipahami tentang tujuan penerapan etika dalam teknologi siber, seperti menjaga privasi, integritas, kepercayaan dalam penggunaan teknologi siber, dan mendorong adopsi teknologi yang bertanggung jawab," kata Supangat di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, pentingnya memahami sebuah etika dan keterampilan dalam proses pengumpulan data pada teknologi siber yang dapat mempengaruhi kehidupan.
Terdapat banyak kasus dalam teknologi siber seperti pelanggaran privasi data yang dapat merugikan pengguna. Kemudian pencurian identitas menggunakan data pribadi secara tidak sah, dan penyalahgunaan data oleh perusahaan tanpa persetujuan pengguna.
"Mengedepankan etika dalam teknologi siber adalah hal penting. Selain untuk menjaga kerahasiaan data dan mencegah serangan siber, hal tersebut dapat membangun kepercayaan publik," katanya.
Baca juga: Perusahaan asal AS sebut pendidikan digital Indonesia di jalur yang tepat
Pria yang juga Kepala Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Untag Surabaya itu mengatakan bahwa pada etika teknologi siber mengusung konsep transparansi.
"Artinya, menginformasikan pengguna mengenai pengumpulan data, penggunaan, serta penyimpanan data secara jujur dan terbuka," ujarnya.
Etika dalam penggunaan data secara pribadi dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, kerahasiaan data, yang berarti menjaga kerahasiaan data informasi pribadi dan menggunakan data sesuai persetujuan pemiliknya.
Kedua, keterbukaan informasi (transparansi), yaitu memberikan informasi yang jelas dan terbuka tentang penggunaan data dan penyimpanan data pribadi. Ketiga, bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari penggunaan data pribadi yang tidak etis.
Ketiga, pendidikan pelatihan individu dalam etika pengumpulan data siber. Seorang profesional dalam teknologi informasi harus menghormati etika dalam pekerjaannya, termasuk dalam penggunaan dan pembuatan program.
"Maka dari itu, penting memprioritaskan berbagai aspek dalam menerapkan etika dalam teknologi siber," kata dia.
Sementara untuk etika dalam pengumpulan data mengacu pada prinsip prinsip moral dan perilaku. Legalitas berfokus pada kepatuhan hukum dalam pengumpulan pengolahan dan penggunaan data.
Etika prinsip dalam pengumpulan data ada empat, yaitu transparansi, konsentu, minimalisasi data, dan keamanan.
"Transparansi menginformasikan individu tentang tujuan dan dan cara pengumpulan data. Konsentu memperoleh izin secara jelas sebelum mengumpulkan data pribadi seseorang," ujarnya.
Minimalisasi data yang relevan proporsional dan wajar sesuai yang diinginkan, keamanan melindungi dari akses yang tidak sah, kerusakan, atau kebocoran. Dalam pengumpulan data terkadang terdapat tantangan kontroversi seperti kekurangan kesadaran.
"Jadi, banyak orang itu tidak menyadari sebuah risiko dan dampak dari pengumpulan data yang tidak etis. Penggunaan data pribadi secara ilegal dari pihak lain.
Kemudian, teknologi yang dapat mengumpulkan data tanpa diketahui pengguna dan yang terakhir potensi kebocoran data mengakibatkan kerugian dan pelanggaran privasi.
Untuk itu, negara hadir dalam menjamin penggunaan dan pengolahan data begitu juga pengolahan data sesuai hukum. Regulasi dan undang undang melindungi data pribadi individu seperti peraturan General Data Regulation (GDPR) di Uni Eropa atau UU ITE di Indonesia.
"Dapat disimpulkan pengumpulan data etis dan legal sangat penting dalam era teknologi siber," katanya.