Pemkot Surabaya Baru Cairkan Bantuan Enam Parpol
Senin, 3 Oktober 2011 18:01 WIB
Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya baru bisa mencairkan dana bantuan politik 2011 terhadap enam dari sepuluh partai politik di daerah setempat.
"Dari semua partai, hanya dua partai yang belum menyelesaikan persyaratan pengajuan dana banpol ke pemerintah kota," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya Soemarno, Senin.
Menurut dia, dua partai yang dimaksud adalah Partai Demokrat (PD) dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Sementara dua parpol lainnya yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memperoleh surat keputusan (SK) dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk segera mengambil uangnya.
Soemarno memprediksi pencairan dana bagi PD dan PDS tidak akan lama setelah mereka menyelesaikan berkas pengajuan. Proses yang diberikan Pemkot tidak menyusahkan parpol.
Besaran dana banpol 2011 di Surabaya mencapai Rp644.213.000. Plafon yang disediakan Pemkot nantinya ada sisa yang akan dikembalikan ke kas daerah sebanyak Rp255.787.000.
"Pengembalian itu dilakukan karena plafon yang disediakan melebihi pengajuan 10 parpol," ujarnya.
Adapun plafon yang disediakan Pemkot Surabaya sepanjang tahun ini adalah Rp900 juta. "Sisanya jelas kami kembalikan ke kas daerah," ujarnya.
Dari 10 parpol yang memperoleh dana banpol, PD memperoleh besaran dana banpol yang paling banyak Rp226.377.000. Jumlah itu diberikan karena partai yang dibina Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memiliki 16 kursi dengan perolehan 311.792 suara.
PDIP berada di urutan kedua yang menerima banpol Rp137.231.000 dan di posisi ketiga PKS menerima Rp47.453.000 dengan perolehan 65.358 suara. Sementara partai yang paling sedikit memperoleh banpol adalah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) yang mendapat Rp17.197.000.
Dana banpol, lanjut dia, hanya boleh dipakai untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol. Jika parpol menyalahgunakan itu, mereka akan berhadapan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mulai tahun ini pelaporan dana banpol berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Laporan parpol nanti langsung diserahkan ke BPK, jadi tak perlu ke Pemkot," tuturnya.
Kalau analisisis BPK sudah keluar, maka Wali Kota akan diberikan laporan dari BPK. Laporan itu akan menjadi referensi Pemkot Surabaya dalam pemberian banpol tahun selanjutnya.
"Pemkot juga tak ingin dana banpol dipakai untuk kegiatan yang tak jelas, apalagi dipakai untuk pembayaran gaji bagi anggota parpol," ujarnya. (*)