Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur menyosialisasikan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Hall Prajna Wicitra Mall Pelayanan Publik MPP Gajah Mada, Kota Mojokerto.
"Pemkot Mojokerto memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyampaikan kepada Bapak-Ibu semua selaku pelaku usaha, bagaimana pelaku usaha setelah mendapat ijin dari pemerintah dan melaksanakan kegiatan usahanya, maka ada kewajiban untuk melaporkan," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Mojokerto, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk dari implementasi regulasi yang ada, turunan dari UU Cipta Kerja, dimana pemerintah telah memberikan penyederhanaan perizinan berusaha kepada pelaku usaha.
Berikutnya, kata dia, pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pengawasan penanaman melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
"Ada tim yang dibentuk Pemkot Mojokerto untuk melakukan pengawasan, dan kewajiban anda adalah melaporkan. Nah pemerintah dan pelaku usaha harus sinergis," ungkap wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.
Forum ini digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto dengan menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jatim Samsul Arifin serta Praktisi Notaris Karni Issetyowati.
Sementara puluhan peserta yang hadir dalam forum ini terdiri dari pelaku usaha dan verifikator dinas teknis terkait.