Sidoarjo (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menyatakan sebanyak 91 orang dari total 817 bakal calon legislatif (caleg) di kabupaten tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M Iskak di Sidoarjo, Senin, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Sidoarjo Pemilu 2024.
"Hasilnya sementara ada 91 bakal caleg yang TMS dari sembilan partai politik peserta Pemilu," katanya.
Ia menjelaskan puluhan bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini berkaitan sejumlah persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Rata-rata terkait syarat calon yang belum benar. Seperti legalisir ijazah dan lain-lain," ujarnya.
Disinggung terkait dengan bacaleg yang berlatar belakang kepala desa dirinya mengatakan sudah sesuai dan tidak ada masalah.
"Insya Allah sudah klir semua," ujarnya.
Sementara, kepada 91 bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, partai politik pengusung masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Iya masih di berikan kesempatan perbaikan tahap kedua sampai 11 Agustus besok," tuturnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.