Kediri - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mempersiapkan sertifikat dalam proses redistribusi tanah yang pernah menjadi sengketa antara warga dengan PT Sumber Sari Petung di Kecamatan Ngancar, kabupaten setempat. "Saat ini, kami sedang persiapkan untuk pembuatan SK penegasan tanah negara jadi 'landreform' menggunakan sistem redistribusi. Nantinya, tanah itu akan menjadi milik warga, setelah dikembalikan ke negara," kata Kepala BPN Kabupaten Kediri Putu Suweken di Kediri, Kamis. "Landreform" itu adalah bagian dari keputusan BPN setelah PT SSP, yang sempat bersengketa dengan warga mengembalikan lahan 250 hektare dari total 600 hektare yang sebelumnya dikelola PT SSP. Pihak perkebunan tersebut telah rela melepaskan tanah dengan luas 250 hektare itu untuk warga. Mereka mendapatkan hak prioritas untuk mengelola lahan itu, sesuai dengan janji yang sejak awal sudah disepakati antara warga dengan pihak perkebunan setelah masa HGU habis sejak tahun 2000. Ia menyebut, saat ini luas lahan 250 hektare itu sudah menjadi milik warga. Sementara, untuk sisanya 400 hektare masih dalam proses pengajuan oleh PT SSP untuk diperpanjang hak guna usahanya (HGU). Pihaknya mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan perangkat tentang jumlah warga yang berhak mengelola dan mendapatkan sertifikat sebagai program "landreform" itu. Saat ini, di lokasi tersebut ditanami tanaman perkebunan, seperti nanas, tebu, dan tanaman pangan lainnya. Untuk jumlah warga yang mendapatkan tanah, Putu menyebut ada 1.760 kepala keluarga (KK) yang tersebar di tiga daerah, yaitu Dusun Sanding, Desa babadan, Desa Sugihwaras, serta Desa sempu. "Kalau untuk luasnya, bervariatif, yang jelas dari luas lahan 250 hektare itu dibagi pada jumlah KK yang sudah terdaftar," ucapnya. Pihaknya belum bisa memastikan kapan sertifikat itu akan keluar. Proses untuk pengurusan juga memerlukan waktu, mengingat masalah itu juga melibatkan pusat. Ia hanya mengatakan, jika dalam proses pengajuan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) di pusat mendapatkan alokasi anggaran itu, dimungkinkan tahun ini pembuatan sertifikat bisa selesai. Tetapi, jika tidak ada anggaran, dipastikan akan diproses tahun depan. "Kami pada dasarnya tidak ingin membebani warga dengan harus mengeluarkan uang lagi. Jadi, untuk proses pembuatan sertifikat, kami menggunakan anggaran dari pusat," ucapnya. Sementara itu, anggota dewan nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Munasir Huda mengatakan akan tetap mengawal proses redistribusi tanah itu kepada warga. Ia juga menyambut baik keputusan dari jajaran direksi PT SSP yang telah sepakat untuk melepaskan tanah itu, menjadi milik warga. "Kami tetap akan kawal proses redistribusi tanah itu dan kami cukup mengapresiasi karena mereka telah merespon dengan baik untuk melepaskan tanah itu untuk warga," kata Huda. Pihaknya hanya berharap, keseriusan dari BPN untuk segera memproses pembuatan sertifikat untuk warga. Ia juga berharap, dengan adanya keputusan itu, secara tidak langsung juga akan meningkatkan fungsi ekonomi warga menjadi lebih baik, mereka bisa bekerja dan mengelola lahan itu dengan tenang, tanpa harus takut berurusan dengan hukum.
BPN Persiapkan Sertifikat Redistribusi Tanah
Kamis, 8 September 2011 18:27 WIB