Jakarta - Kepolisian Negara RI menyatakan bahwa penyanyi dangdut Saipul Jamil menjadi tersangka dan diminta tanggung jawab karena kelalaian hingga terjadi kecelakaan dan menewaskan istrinya Virginia Anggraeni di tol Cipularang, Sabtu (3/9). "Pak Saipul diminta tanggung jawabnya, karena kelalaiannya dan dia yang mengemudikan mobil tersebut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin. Ia mengatakan Saipul dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4 Tentang Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun. Setelah melihat kejadian di lapangan di kilometer 97 tol Cipularang, mobil Avanza yang dikemudikannya memuat penumpang sarat kapasitas, yakni 10 orang sehingga oleng, padahal seharusnya berkapasitas enam orang, ujarnya. "Selanjutnya kondisi mobil itu kurang bagus untuk dibawa, karena hanya rem sebelah yang berfungsi. Ini artinya ada kelalaian dari si pengemudi," kata Anton. Kadiv Humas menyatakan bahwa Saipul akan diperiksa untuk diminta keterangan seminggu setelah meninggal istrinya.
Berita Terkait
KMP Yunicee tenggelam, enam orang meninggal dan 14 penumpang dalam pencarian
30 Juni 2021 01:45
Jasa Marga sebut kecelakaan beruntun Tol Cipularang karena pengereman truk
22 Februari 2025 09:31
5 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang
5 Januari 2025 12:23
Kecelakaan di Tol Cipularang, Jasa Marga percepat evakuasi kendaraan
26 Desember 2024 11:21
Korban kecelakaan Tol Cipularang diberikan "trauma healing"
12 November 2024 12:41
Korlantas selidiki penyebab kecelakaan Tol Cipularang
12 November 2024 12:10
Jasa Marga sebut pihak kepolisian lanjutkan olah TKP kecelakaan di Tol Cipularang
12 November 2024 10:16
Satu orang tewas dan puluhan luka dalam kecelakaan di Tol Cipularang
11 November 2024 21:08
