Jember - Polisi hutan (Polhut) Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) menangkap tiga pelaku pembalakan liar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Koordinator Polhut TNMB, Musafa, Minggu, mengatakan tiga pelaku yang ditangkap adalah Ahmad (23), Yudi (27), dan Titan (25), ketiganya adalah warga Dusun Baban Tengah, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. "Ketiga tersangka ditangkap saat membawa kayu rimba di jalan desa Dusun Baban Tengah, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, atau sekitar 500 meter dari lokasi penebangan liar," tuturnya. Menurut dia, tiga pelaku pembalakan liar itu masih tergolong pelaku baru, sehingga mudah ditangkap oleh petugas TNMB bersama aparat kepolisian setempat. "Satu pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, namun polhut TNMB dan aparat kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku berdasarkan keterangan tiga pelaku yang tertangkap," paparnya. Dari tangan tersangka, lanjut dia, polhut berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu rimba jenis bendo sebanyak dua batang dengan ukuran 8x12x500 cm, sebanyak 12 kayu jenis bayur dengan ukuran 5x6x400 cm, dan empat sepeda motor milik pelaku. "Kedua jenis kayu tersebut merupakan kayu rimba yang berasal dari kawasan hutan konservasi Meru Betiri, sehingga tidak boleh ditebang," katanya menjelaskan. Ia menuturkan, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Saya berharap ketiga tersangka dijatuhi vonis yang cukup berat di Pengadilan Negeri Jember, agar keduanya jera melakukan pencurian kayu rimba di kawasan TNMB," katanya. Data di TNMB tercatat total kasus pembalakan liar sejak Januari-Agustus 2011 sebanyak 38 kasus, perburuan satwa liar sebanyak 10 kasus, perambahan hutan sebanyak satu kasus, dan gangguan kehutanan lainnya sebanyak sembilan kasus.
Polhut TNMB Tangkap Tiga Pelaku Pembalakan Liar
Minggu, 21 Agustus 2011 16:47 WIB