"Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Laksana Tri Handoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan di media sosial perihal perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah. Seseorang yang diduga peneliti dari BRIN dengan nama akun Facebook Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar di tautan yang ditulis peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.
Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhammadiyah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.
Tautan dari Thomas tersebut dikomentari Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Facebook Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Tri Handoko menjelaskan saat ini BRIN sedang melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat tersebut.
Langkah konfirmasi, kata dia, dilakukan untuk memastikan apakah benar sivitas tersebut adalah ASN di BRIN atau bukan. Jika terbukti orang tersebut peneliti BRIN, maka secara kelembagaan akan langsung menindaknya.
"Saat ini BRIN sedang melakukan pengecekan kebenaran atas informasi," katanya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti komentar viral tentang ancaman warga Muhamamdiyah karena berbeda merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 dengan pemerintah.
Direktur Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya tengah melakukan profiling tentang komentar ancaman tersebut.
“Sedang kami profiling tentang pernyataan tersebut,” kata Vivid.