Akbar Tanjung: Proses Hukum Nazarrudin Harus Tuntas
Jumat, 12 Agustus 2011 19:15 WIB
Ponorogo - Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Golongan Karya, Akbar Tanjung, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menuntaskan proses hukum kasus Nazaruddin hingga ke akar-akarnya.
"Proses hukumnya kalau memang KPK serius, harus tuntas. Tidak boleh sepenggal-sepenggal, apalagi 'pandang bulu'," imbau mantan Ketua DPR RI tersebut saat berkunjung ke Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat.
Ia mensinyalir, dugaan suap yang dilakukan mantan bendahara DPP Partai Demokrat tersebut melibatkan sejumlah politikus dan pejabat penting.
Meski ia tak menyebut secara spesifik nama politikus dan pejabat yang dimaksud, Akbar Tanjung mengatakan rumor mengenai keterlibatan elit politik dan pejabat negara itu sudah menjadi rahasia umum.
"Nazaruddin sudah ditangkap, tinggal proses pemulangannya saja dan selanjutnya harus diusut tuntas kasus besar itu," ujar Akbar Tanjung.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga mengingatkan agar KPK bekerja secara profesional. Munculnya isu adanya permainan antara oknum pejabat KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA-Games seperti pernah diungkap Nazaruddin, harus dituntaskan lebih dahulu.
Jika memang pernyataan Nazaruddin dianggap fitnah, KPK berkewajiban membuktikannya. Namun sebaliknya, jika pernyataan itu benar, penyidikan sebaiknya dilakukan setelah pelantikan anggota KPK yang baru.
"Kalau mereka (anggota KPK) tidak netral, kasus ini tidak akan pernah tuntas. KPK harus bertindak adil untuk semuanya, jangan tebang pilih karena masyarakat mendambakan keadilan," ujarnya.
Akbar Tanjung mengaku sangat yakin, jika kasus tersebut diusut KPK secara profesional dan independen, sejumlah politikus dari partai lain juga akan terseret.
Karena itu, Akbar Tanjung mengajak kepada seluruh masyakat Indonesia untuk ikut secara aktif mengawasi proses hukum yang akan dijalani Nazaruddin. "Masyarakat bebas mamantau dan mengawasi sebatas tidak melanggar hukum dan aturan yang ada di negeri ini," tegasnya.