Ankara (ANTARA) - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menegaskan bahwa penyerangan yang dilakukan polisi Israel terhadap jamaah di Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur adalah tindakan yang tidak bisa diterima, dan bahwa tempat paling suci ketiga bagi umat Islam itu harus dijaga.
"Gangguan dan ancaman terhadap kesucian dan makna sejarah Masjid Al Aqsa serta kebebasan beragama dan hidup warga Palestina harus dihentikan," kata Erdogan dalam wawancara TV, Rabu (5/4).
Pernyataannya itu muncul setelah polisi Israel menangkap sekitar 350 jamaah dari dalam kompleks Masjid Al Aqsa.
“Kami akan terus mendukung saudara dan saudari kami di Palestina dalam segala kondisi dan untuk melindungi nilai-nilai suci kami. Israel harus mengetahui hal ini juga,” kata Erdogan, menegaskan.
Sebelumnya, sekelompok warga Palestina membarikade diri mereka di dalam aula shalat Al Qibli di kompleks Al Aqsa setelah para pemukim Yahudi menyerukan penyerbuan ke masjid tersebut.
Baca juga: Menlu Turki: Tindakan provokatif Israel di Masjid Al Aqsa tak bisa diterima
Para jamaah berusaha mencegah polisi masuk dengan menutup pintunya.
Seraya mengepung Al Qibli, polisi Israel naik ke atap masjid, menghancurkan jendela, dan awalnya hanya melemparkan bom suara ke arah jamaah di dalamnya.
Beberapa jamaah berusaha melawan polisi dengan melemparkan kembang api.
Saksi mata mengatakan polisi Israel menggunakan kekuatan berlebihan dalam penyerbuan tersebut, termasuk menggunakan gas air mata.
Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu juga mengecam keras penyerangan di Masjid Al Aqsa karena telah melanggar kesucian kompleks tersebut selama bulan suci Ramadhan.
“Kami telah memperingatkan mereka untuk mencegah provokasi semacam itu, terutama selama Ramadhan,” kata Cavusoglu.
“Israel harus segera mengakhiri serangan semacam itu,” kata dia, menegaskan.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967. Negara itu menganeksasi seluruh kota pada 1980, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh dunia.
Sumber: Anadolu
Ancaman terhadap kesucian Masjid Al Aqsa harus dihentikan
Kamis, 6 April 2023 11:49 WIB