Pamekasan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menemukan sebanyak 14 pelanggaran selama masa pencocokan dan penelitian calon pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Jumlah pelanggaran ini, hingga masa pencocokan dan penelitian berakhir, yakni pada 14 Maret 2023," kata Komisioner Bawaslu Pamekasan Suryadi di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.
Ia menjelaskan, jenis pelanggaran yang menjadi catatan tim Bawaslu Pamekasan karena bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Menurut Suryadi, setidaknya terdapat empat pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pantarlih di lapangan. Di antaranya, penempatan tempat pemungutan suara (tps), dan tidak dilakukan pencocokan antara model A daftar pemilih dengan dokumen KTP/KK.
Selain itu, sambung dia, tim pengawas juga menemukan ada petugas pantarlih yang tidak menempelkan stiker coklit di rumah warga yang telah dilakukan coklit.
"Padahal dalam ketentuan dan petunjuk teknisnya, dijelaskan bahwa rumah yang sudah dicoklit harus ditempel stiker coklit Pemilu 2024," katanya.
Temuan lain, ada keluarga yang belum dicoklit hingga batas waktu pelaksanaan coklit berakhir pada 14 Maret 2023.
Terkait temuan ini, sambung Suryadi, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi ke KPU Pamekasan untuk melakukan perbaikan.
"Temuan pelanggaran ini memang tidak termasuk fatal dan hanya tergolong pelanggaran administratif, akan tetapi, ini perlu diperbaiki, mengingat kita menginginkan agar semua tahapan pemilu bisa berlangsung sesuai dengan ketentuan," kata Suryadi.
Secara terpisah Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfudz menyatakan, akan menindak lanjuti temuan Bawaslu Pamekasan itu.
"Terkait temuan adanya pantarlih yang tidak melakukan coklit, KPU akan melakukan teguran melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata Hasan.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.