Trenggalek (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menambah daya tampung limbah pemindangan di sentra Bengkorok yang rencananya dijadikan pusat industri pemindangan di kawasan pesisir Teluk Prigi.
"Ini (perluasan sistem IPAL) sebagai persiapan jika opsi relokasi 22 pelaku usaha pemindangan di sekitar (pesisir) Watulimo jadi dilakukan," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek Cusi Kurniawati di Trenggalek, Senin.
Menurut Cusi, penambahan daya tampung air limbah pemindangan di sentra industri pemindangan Bengkorok mendesak dilakukan.
Sebab, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang ada saat ini masih sangat terbatas. Dengan keberadaan belasan unit usaha pemindangan saja, daya tampung IPAL yang ada saat ini dirasa tidak mencukupi.
Apalagi saat ini muncul wacana relokasi unit usaha/industri pemindangan lain yang masih tersebar di beberapa desa pesisir Teluk Prigi, ke sentra pemindangan Bengkorok sesuai hasil rapat dengar pendapat di DPRD Trenggalek menyusul aksi protes warga Watulimo, beberapa waktu lalu.
Namun, solusi hasil hearing itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena membutuhkan proses cukup panjang.
"IPAL di Bengkorok yang timur itu menampung sekitar 22 unit usaha pemindangan, kemudian yang barat sekitar sembilan UKM. Yang semi ada dan itu maksimal untuk empat pelaku usaha. Otomatis jika direlokasi, butuh yang baru lagi," ujarnya.
Untuk optimalisasi IPAL itu, perlu perluasan area lahan yang rencananya akan ditempatkan di sisi sebelah timur sentra Bengkorok.
Namun, untuk membangun IPAL baru itu tidak membutuhkan biaya sedikit. Diproyeksikan pembangunan sebuah IPAL itu bisa mencapai angka Rp50 juta.
Estimasi itu berkaca dari kapasitas produksi jika ada tambahan jumlah produksi pemindangan.
"Kami siapkan relokasi di Bengkorok sebelah timur. Untuk membangun IPAL diperkirakan Rp50 juta, membersihkan, menguruk dan membangun IPAL,” ujarnya.
Pemkab Trenggalek tambah daya tampung limbah pemindangan di sentra bengkorok
Senin, 6 Februari 2023 22:52 WIB
Untuk membangun IPAL diperkirakan Rp50 juta, membersihkan, menguruk dan membangun IPAL