Surabaya (ANTARA) - Istilah IT Governance yang kemudian diterjemahkan menjadi tata kelola teknologi informasi muncul sekitar tahun 1990an sebagai bagian dari Corporate Governance. Hal ini muncul disebabkan oleh dampak meluasnya penggunaan komputer desktop di tahun 1990’an.
Istilah tersebut belum terlalu popular di kalangan industri Indonesia kala itu. Namun, pemerintah telah mulai menggunakan istilah yang lebih mirip yaitu e-government, dimulai dari BinaGraha.net yang difungsikan untuk saluran komunikasi antara antarlembaga negara di pemerintah pusat.
Perkembangan teknologi informasi pada sisi infrastruktur dan perangkat keras dengan sangat pesat diiringi tumbuhnya berbagai perangkat lunak yang dibuat sesuai kebutuhan instan saat itu, lambat laun mulai menimbulkan dampak yang berbanding terbalik terhadap kinerja organisasi.
Mulanya, pola yang terbentuk adalah pembelanjaan modal berupa investasi perangkat teknologi informasi, pada akhirnya tidak berhasil sepenuhnya mendorong kinerja ataupun sebagai bentuk solusi atas masalah yang dihadapi oleh organisasi.
Permasalahan yang sering dihadapi dari pengembangan sistem dan teknologi informasi tanpa tata kelola adalah tumbuhnya pulau-pulau aplikasi yang memiliki spesifikasi berbeda dengan tujuan fungsional yang minimal. Pulau-pulau aplikasi ini belum menjawab kebutuhan interkoneksitas dan integrasi data yang sering kali dibutuhkan untuk pengambilan keputusan di tingkat eksekutif.
Semakin masifnya permasalahan tersebut, pada akhirnya para eksekutif baik di organisasi pemerintah maupun swasta menyadari perlunya perencanaan terpadu dalam mengembangkan teknologi informasi agar tidak bersifat sporadis dan instan.
Sebagai solusi mendorong adopsi dan pengembangan bidang ilmu tata kelola teknologi informasi, maka muncul berbagai kerangka kerja (framework) dan standar, di antaranya ITSM, ITIL, COBIT, ISO 20000, ISO 38500 dan lain sebagainya.
Guna mendorong kecepatan adopsi tata kelola teknologi informasi oleh berbagai institusi pemerintahan, maka diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan andal di tingkat nasional.
Tata kelola dan pengelolaan SPBE secara nasional diperlukan untuk meningkatkan integrasi dan efisiensi SPBE. Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan memberikan pelayanan kepada pengguna SPBE yaitu instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku usaha, masyarakat dan pihak lain.
SPBE dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk inovasi dalam pembangunan aparatur negara yaitu e-Government. Berdasarkan ketentuan bahwa SPBE sebagai kebutuhan berlaku dalam lingkup pemerintah pusat, maka setiap pemerintah daerah mulai mengadopsi SPBE sebagai proses bisnis birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna berbasis teknologi informasi.
Selain itu, dalam dunia pendidikan juga haruslah ditopang dengan IT Governance yang benar dan baik. Pada bidang pendidikan khususnya perguruan tinggi memerlukan peranan IT Governance guna memberikan kesempatan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif, menawarkan kelengkapan fasilitas, dan kemudahan dalam mendapatkan layanan informasi yang valid oleh stakeholder.
Untuk dapat menerapkan IT Governance yang baik tersebut perguruan tinggi harus menerapkan framework IT Governance yang sesuai dengan kebutuhannya. IT Governance di lingkungan perguruan tinggi memberikan suatu dasar struktur yang mengkaitkan dan menyelaraskan proses-proses Teknologi Informasi, sumber daya Teknologi Informasi, serta informasi yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi dalam mengimplementasikan strateginya untuk meraih targettarget yang telah dicanangkan.
Lalu mengapa diperlukan IT Governance dalam pemanfaatan teknologi informasi?
Menjadi lebih mudah untuk mendapatkan kepercayaan dari shareholder, partner, dan customer. Hal ini untuk membentuk pola piker seseorang jika anda serius dengan organisasi karena berani menerapkan IT Governance pada perusahaan.
Mengontrol risiko dengan baik. IT Governance dapat mengetahui sumber dari risiko yang ada dan melacaknya, sehingga dapat langsung diatasi.
Meningkatkan kinerja organisasi. Dengan diterapkan-nya IT Governance, departemen IT di organisasi akan lebih selaras dengan tujuan organisasi, sehingga mereka dapat fokus pada proyek mereka.
Setelah mengetahui pentingnya IT Governance, terdapat fokus area IT Governance :
Pertama, strategic alignment. Fokus pada hubungan bisnis dan IT serta menyelaraskan operasi perusahaan dan operasi IT.
Kedua, value delivery. Dapat memastikan jika IT bermanfaat terhadap strategi dan berkonsentrasi pada optimalisasi biaya.
Ketiga, risk management. Perusahaan harus memahami transparansi risiko yang ada dan menerapkan tanggung jawab manajemen risiko dalam perusahaan.
Keempat, resource management. Memberikan arahan dalam pengelolaan sumber daya IT dan investasi secara optimal.
Terakhir, performance management. Menjalankan serta mengawasi penerapan strategi, penyelesaian proyek, penggunaan sumber daya, dan proses kinerja.
Kendati demikian, akan lebih baik jika seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia mulai menerapkan IT Governance guna dapat menekan biaya pengeluaran, meningkatkan kinerja perusahaan, serta mengelola risiko lebih baik dan efektif.
*) Penulis merupakan Dosen Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Praktisi/Konsultan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Keamanan Siber