Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi gerak cepat Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin dalam merealisasikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak tanah bergerak di Desa Sumurup Kecamatan Bendungan.
"Ini 'gercep'-nya Pak Bupati bersambung dengan 'gercep'-nya Pemprov Jatim dalam melakukan penanganan bencana. Memang harus ada kecepatan kita bersama supaya penanganan dampak bencana bisa berjalan dengan baik," kata Khofifah saat meresmikan 29 huntap untuk warga terdampak tanah bergerak di Desa Sumurub Kecamatan Bendungan, Senin.
Dikatakan, terwujudnya huntap tersebut memang berkat sinergi pemerintah daerah dan Pemprov Jatim.
Saat Bupati melaporkan warga membutuhkan tempat relokasi segera karena pemukiman mereka sudah tidak aman, Gubernur Jatim menjawab permintaan bupati ini dengan menghibahkan tanah perkebunan milik Pemprov untuk hunian masyarakat terdampak.
Bahkan tidak hanya hibah tanah, Pemprov Jatim juga membangunkan rumah warga lewat dana tak terduga Pemprov Jatim senilai Rp1,45 miliar.
Pemkab Trenggalek juga memfasilitasi pembangunan kandang komunal untuk menunjang perekonomian warga, karena memang salah satu sumber pencaharian warga sebelumnya adalah dari berternak.
Membalas pujian gubernur, Bupati Nur Arifin atau Mas Ipin pun menebar pujian untuk Khofifah.
"Pengayoman Ibu Gubernur ini memang sangat terasa sekali. Beliau langsung hadir setelah kejadian tanah longsor. Kemudian ketika kami mengusulkan relokasi warga, langsung beliau menghibahkan tanah milik Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur kurang lebih seluas 4.500 meter persegi di sini untuk hunian tetap," pujinya.
Gubernur dan Bupati Trenggalek berharap dengan telah terbangunnya pemukiman baru, diharapkan warga lama bisa menerima dan membangun silaturahim yang baik dengan warga di pemukiman baru tersebut.
Dengan sinergi dan silaturahmi yang baik diharapkan dapat membawa keberkahan ekonomi bagi mereka.
Tercatat ada 29 huntap yang dibangun. Dari jumlah itu, 25 unit rumah dibangun di atas tanah hibah milik Pemprov Jatim, dan empat unit lainnya di tanah pribadi warga. Sedangkan biaya huntap sendiri sebesar Rp50 juta per unitnya. (*)