Kejaksaan Temukan Bukti Korupsi Pantai Pacitan
Jumat, 22 Juli 2011 20:42 WIB
Pacitan - Tim investigasi yang dibentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur, menemukan sejumlah bukti petunjuk terjadinya korupsi dalam proses alih fungsi objek wisata Pantai Teleng Ria pada tahun 2009.
Salah seorang anggota tim penyidik Kejari Pacitan, Hadi Waluyo, di Pacitan, Jumat, membenarkan bahwa proses penyelidikan maupun pengumpulan data serta keterangan telah mengerucut.
"Ada beberapa bukti petunjuk baru di luar data awal yang mereka peroleh dari pihak pelapor, Abdul Muid Anwar," katanya.
Informasi dari sumber kejaksaan menyebutkan tindak pidana korupsi ditemukan karena ada unsur gratifikasi kepada pejabat lokal yang membidangi urusan kepariwisataan saat itu.
Namun siapa pejabat yang bakal terseret, sumber kejaksaan yang tidak mau disebut namanya itu enggan merinci dengan alasan menghormati proses yang masih berjalan.
"Belum ada tersangka, tetapi sudah ada beberapa pihak yang dibidik karena terkait kasus ini," ujarnya.
Menurut Hadi Waluyo selaku anggota tim penyidik, pihaknya tidak mau terburu-buru menetapkan status tersangka, karena tahapan yang ada sekarang belum masuk ke ranah penyidikan.
"Kami masih melakukan penajaman agar data yang dikumpulkan lengkap, kemudian dikaji," ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejari sendiri akan menggunakan hasil penyidikan tersebut sebagai dasar penerbitan surat penetapan tersangka.
Selain itu, hasil itu juga untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat keputusan alih kelola tersebut.
Jika sesuai rencana, tim penyidik kembali akan memanggil sejumlah orang yang dinilai mengetahui proses alih fungsi pengelolaan.
Kali ini, pihak yang akan dipanggil berasal dari pihak pengelola Pantai Teleng Ria.
Sebelumnya, kejaksaan masih fokus untuk memeriksa sejumlah pengambil kebijakan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proses alih kelola salah satu objek wisata andalan "Kota 1001 Goa" tersebut.
Ia menolak membeberkan tentang apa saja yang menjadi isi materi penyidikan, seban hal tersebut malah berpotensi menghambat proses penyidikan itu sendiri.
"Kami juga tahu sekarang ada undang-undang KIP (keterbukaan informasi publik). Tapi itu tidak berarti (semua) harus diinformasikan karena dapat menghambat penyidikan itu sendiri," jawabnya.
Dugaan penyimpangan dan korupsi alih pengelolaan itu bermula dari digelarnya aksi demonstrasi mantan Wakil Bupati Pacitan periode 2001-2006, Abdul Muid Anwar, sekitar tahun 2009.
Saat itu, ia juga satu bendel kertas yang diklaimnya sebagai bukti-bukti tindak penyelewengan dalam kasus alih kelola Pantai Teleng Ria.