Kab Madiun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2024 kepada pemerintah daerah setempat sebesar Rp57 miliar.
"Untuk Pilkada 2024, KPU Kabupaten Madiun mengajukan ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sebesar Rp57 miliar," ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi di Madiun, Senin.
Menurut dia, dana usulan tersebut untuk semua kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun mendatang. Mulai persiapan tahapan awal hingga pemungutan suara.
"Anggaran tersebut di luar sharing dana untuk keperluan Pilkada Jatim," ucap dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Pemilu Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota digelar 27 November 2024.
Meskipun pelaksanaannya masih tahun depan, KPU Kabupaten Madiun sudah mulai melakukan persiapan tahapan pilkada. Salah satunya persiapan anggaran yang dibutuhkan.
Adapun sejumlah tahapan Pemilu Serentak 2024 yang sudah dan sedang dilakukan, mulai pendaftaran parpol, penataan dapil, perekrutan 45 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), perekrutan panitia pemungutan suara (PPS), dan proses sosialisasi.
"Saat ini sedang proses pengisian panitia pemungutan suara (PPS). Para calon PPS yang mendaftar sedang mengikuti tes," tuturnya.
Untuk pengisian PPS, jumlah yang dibutuhkan mencapai 618 orang. Dari 206 desa/kelurahan di Kabupaten Madiun, masing-masing desa membutuhkan tiga orang PPS.