Madura Raya (ANTARA) - Aktivis Perempuan di Pulau Madura, Novi Kamelia, meminta polisi melakukan pendampingan terhadap ibu Bhayangkari yang menjadi korban kekerasan seksual suaminya, anggota Shabara Polres Pamekasan yang kasusnya kini diproses di Polda Jatim.
"Jika tidak, ini akan membuat korban trauma," kata Novi di Pamekasan, Sabtu, menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa korban berinisial MH (41) yang dilakukan oleh oknum suaminya, AD.
Dalam pandangan Novi, kasus kekerasan seksual yang menimpa korban itu merupakan bentuk kejahatan tragis, apalagi korban sempat dijual kepada masyarakat umum dan rekan-rekannya sesama oknum anggota polisi di Kabupaten Pamekasan, Bangkalan dan oknum anggota TNI di Surabaya.
"Pasti korban mengalami trauma yang sangat berat, apalagi dipaksa juga mengonsumsi narkoba," katanya.
Novi yang juga yang merupakan dosen tamu di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan ini menilai persoalan kasus kekerasan seksual di keluarga oknum anggota polisi itu pada kekuasaan dan dominasi.
Hal ini, karena kejadiannya sudah berlangsung lama, akan tetapi korban baru berani melaporkan kejadian tersebut ke institusi polri, yakni Polda Jatim.
Novi mendasarkan pendapatnya dengan memgutip teori relasi kuasa Michael Foucault dan Pieree Bourdiue.
Menurut Foucault, kata Novi, semakin seseorang memiliki kekuasaan, maka ia akan mudah melakukan dominasi terhadap yang lain.
Dalam kasus ini, si pelapor adalah seorang perempuan yang di dalam sistem budaya patriarki dianggap lebih rendah dari laki-laki, sehingga laki-laki merasa tidak melakukan kesalahan saat melakukan intimidasi (apalagi pemerkosaan) terhadap perempuan, karena dianggap wajar
"Dari perspektif jabatan, apalagi polisi dimana jabatan tersebut memiliki kuasa terhadap orang lain, sehingga saat mereka memakai narkoba, tidak merasa takut karena tahu bagaimana prosedur hukumnya," kata Doktor Jurusan Ilmu Sosial Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.
Dia mengatakan oang pintar akan lebih berani, termasuk melanggar aturan atau melakukan kesalahan.
Keberanian korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang merupakan anggota Polres Pamekasan ini, sambung dia, memang membutuhkan tekat yang kuat, meski konsekwensi yang akan dihadapi korban sangat sulit.
"Tapi karena dia sebagai ibu Bhayangkari yang juga punya kuasa, maka salut untuk beliau. Sebab kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan, itu sangat berat karena dianggap aib. Apalagi di sistem budaya patriarki Madura pasti perempuan yang disalahkan padahal dia korban," kata Penulis Buku "Jungkir Balik Kekuasaan Lalake’" ini.
Kasus kekerasan seksual dan narkoba ini, harus menjadi perhatian serius institusi polri dengan cara mengusut tuntas semua oknum anggota polisi yang terlibat dengan pola pengusutan secara transparan, objektif dan berpihak kepada korban
Sebab, menurut Bourdiue, sambung Novi, jika Polres Pamekasan tidak segera bertindak atas kasus ini maka akan terjadi re-produksi dominasi kuasa, yang nantinya akan berdampak buruk terhadap kepolisian.
"Dampaknya tentu masyarakat tidak lagi percaya terhadap polisi," ujar Novi mengakhiri pendapatnya.
Selain menyampaikan pandangan secara akademik, Novi Kamela yang juga aktivis Civitas Koteka Pamekasan juga menyampaikan catatannya terkait kasus oknum polisi menjual istrinya ke sesama anggota polisi, TNI dan masyarakat umum ini.
Di antaranya, ia menduga terlapor memiliki penyimpanan seksual dan gangguan jiwa.
Kedua, pelapor tidak segera melapor pasti karena adanya kuasa dominasi dan juga sistem budaya patriarki. Sebab kejadian memilukan yang menimpa ibu Bhayangkari berinisial MH (41) sejak 2015 dan berlangsung hingga 2022.
"Ketiga, dalam pandangan saya, ini adalah kejahatan yang terstruktur, terencana dan masif, sehingga memang harus ditindaklanjuti secara tegas," kata dia.
Catatan keempat, Novi meminta agar pihak kepolisian harus melakukan pendampingan terhadap korban, karena kasus tersebut jelas membuat korban trauma.
Sebelumnya, Polres Pamekasan membenarkan penangkapan oknum anggota institusi itu terkait dugaan kasus kekerasan seksual dan pesta narkoba oleh Polda Jawa Timur.
Menurut Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah, oknum anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD seorang anggota Sabhara Polres Pamekasan.
Penangkapan dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan korban pada 29 Desember 2022 ke Polda Jatim.
Selain melaporkan suaminya AD, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berinisial MHD, berpangkat Iptu, dan oknum anggota Polres Bangkalan berinisial H dan berpangkat AKP dalam kasus yang sama.