Surabaya (ANTARA) - Wanita berinisial MH mencabut Aduan Masyarakat (Dumas) terhadap suaminya yakni anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR, yang diduga melakukan kekerasan seksual.
"Dumas tersebut sudah kami cabut pada Senin (9/1) malam. Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan," ujar kuasa hukum MH, Subaidi dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Selain itu, pencabutan dumas juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Sejak mencuat nya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR disebut oleh Subaidi, tidak masuk sekolah dan tidak kuliah.
Di sisi lain, sambung Subaidi, kliennya yang juga pelapor dalam kasus ini, mengaku sudah puas dengan proses yang ada saat ini.
"Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim. Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyatakan pihaknya tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu AR meski dumas terhadapnya telah dicabut.
Hal itu merupakan komitmen dan bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.
"Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses seperti aturan yang berlaku," kata Dirmanto.
Apitu AR sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan masih diamankan di Bidpropam Polda Jatim.
"Rencananya hari akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, apakah ada proses pidana, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari Bidpropam," kata dia.
Sebelumnya, Aiptu AR telah dilaporkan istrinya, MH (41) atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan. Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.