Surabaya (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur memeriksa tujuh saksi terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan anggota Sabhara Polres Pamekasan berinisial AR.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang terdiri atas empat orang dari internal kepolisian dan tiga orang eksternal," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Dirmanto, didapatkan tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut.
"Karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual, itu tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," katanya.
Dia menambahkan Bid Propam Polda Jatim telah mengamankan barang bukti berupa alat penyimpan data dalam bentuk micro SD. Saat ini, alat penyimpan data tersebut masih didalami.
Ia mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan terkait apa isi dari alat penyimpan data tersebut, apakah terkait perbuatan asusila atau tidak.
"Terkait laporan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu, Tim Bid Propam maupun Ditresnarkoba Polda Jatim sudah turun dan sudah dilakukan tes pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun hasil pemeriksaannya negatif," kata dia.
"Ini update yang bisa saya sampaikan, selebihnya kalau ada perkembangan baru nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 mengamankan AR setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.
Selain melaporkan suaminya, MH melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu berinisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.