Dana BOS di Kota Kediri Sudah Cair
Rabu, 13 Juli 2011 22:09 WIB
Kediri - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kota Kediri untuk triwulan kedua tahun 2011 ini sudah dicairkan dan sudah ditransfer ke rekening masing-masing sekolah sejak 4 Juli 2011.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Kediri, Muladi, Rabu mengemukakan untuk pencairan dana BOS tahap kedua memang ada keterlambatan. Hal itu terjadi, karena molornya pencairan tahap pertama lalu.
"Untuk tahap kedua ini, kami baru bisa cairkan pada 4 Juli lalu dari kas daerah dan langsung diberikan ke rekening masing-masing sekolah," katanya menyikapi pernyataan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf yang menyatakan jika Kota Kediri belum mencairkan dana BOS triwulan kedua.
Ia menyebut, pencairan anggaran itu memang hampir bersamaan pencairan dana BOS untuk triwulan ketiga. Sesuai dengan informasi pusat, dana BOS tahap ketiga sudah ada di kas daerah pada 6 Juli 2011, dan tinggal transfer ke masing-masing rekening sekolah.
Tetapi, kata dia, untuk transfer dana BOS tahap ketiga, pihaknya masih menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap kedua. Pihaknya menargetkan, akhir Juli 2011 ini, laporan pertanggungjawaban itu sudah usai.
"Paling lambat akhir Juli 2011 ini, laporan pertanggungjawaban dari masing-masing sekolah sudah selesai. Kami belum bisa berikan dana BOS tahap ketiga, jika belum ada laporan pertanggungjawaban tahap kedua," ujarnya menjelaskan.
Tahun 2011 ini, Kota Kediri mendapatkan dana BOS Rp18 miliar yang dibagi ke seluruh murid baik negeri maupun swasta. Untuk tingkat sekolah dasar (SD) ada sebanyak 29.614 siswa yang menerima, dimana tiap siswa mendapatkan alokasi Rp400.000 per tahun. Sementara itu, tingkat SMP ada 13.792 siswa yang mendapatkan, dimana tiap siswa menerima Rp575 ribu per tahun.
Wagub Jatim, Saifullah Yusuf menyatakan saat ini masih ada tiga daerah di Jawa Timur yang belum ada kejelasan untuk pencairan dana BOS tahap kedua, yaitu Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lumajang.
Pihaknya mengingatkan, tentang sanksi yang akan diberikan pusat, jika mereka tidak segera mencairkan dana BOS tahap kedua.