Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya menggelar uji emisi gratis sebagaimana pelaksanaan program "Langit Biru" di tiga titik di Surabaya selama tiga hari yakni mulai Selasa (12/7) hingga Kamis (14/7). Kabid Pemulihan Kualitas Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya Hamidah, Selasa, mengatakan, program "Langit Biru" tersebut berguna dalam mewujudkan kualitas udara bersih di daerah perkotaan. "Kondisi kendaraan bermotor sangat berpengaruh terhadap kualitas udara suatu kota, khususnya kota besar yang jumlah kendaraan bermotornya sangat tinggi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mau memanfaatkan uji emisi tersebut," katanya. Adapun uji emisi tersebut dilaksanakan selama tiga hari, dimulai Selasa (12/7) pukul 08.00–15.00 di Taman Surya, Rabu (13/7) pukul 08.00–15.00 di Jl Bukit Darmo Boulevard (depan Restoran De Cost), dan Kamis (14/7) pukul 08.00–15.00 di Jl Kertajaya Indah (samping kolam renang KONI). Selama tiga hari pelaksanaan uji emisi, Pemkot menargetkan 1.500 kendaraan bermotor. Rencananya, hasil penilaian evaluasi uji emisi tahun 2011 akan dimasukkan ke dalam penilaian Program Adipura untuk poin kualitas udara. Selain itu, lanjut dia, uji emisi ini juga sebagai sarana evaluasi bagi masyarakat agar memahami kondisi kendaraannya. "Karena jika tidak lolos uji emisi maka performa kendaraannya pun juga tidak maksimal," tandas Hamidah. Sementara itu, Kasi Penertiban Dishub Kota Surabaya, Subagio Utomo mengatakan, tujuan diadakan uji emisi untuk mengevaluasi kualitas udara didalam perkotaan sehingga udara di perkotaan bebas dari asap kendaraan. "Emisi ini untuk mengetahui kadar bahan bakar yang dikeluarkan mobil hemat atau boros," ujarnya. Menurutnya, standar uji emisi yang dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, dimana mengacu pada ketentuan untuk kendaraan berbahan bakar bensin yang dibuat dibawah tahun 2007 ambang batasnya adalah 4,5 persen untuk CO dan HC 1.200 ppm, sedangkan untuk yang di atas tahun 2007 ambang batasnya 1,5 persen untuk CO dan HC 200 ppm. Sedangkan untuk kendaraan yang menggunakan solar standar ambang batasnya berdasarkan kapasitas. Untuk mobil dengan tonase kurang dari 3,5 ton yang dibuat dibawah tahun 2010 standarnya 70 persen, dan yang pembuatannya di atas tahun 2010 standarnya 40 persen. Kendaraan yang kapasitasnya lebih 3,5 ton untuk yang pembuatannya kurang dari 2010 standarnya 70 persen dan yang pembuatannya di atas tahun 2010 standarnya 50 persen.
Dishub-BLH Surabaya Gelar Uji Emisi Gratis
Selasa, 12 Juli 2011 18:44 WIB