Surabaya (ANTARA) - Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) periode 2020-2025, Sigit K Yunianto mendorong adanya perubahan atau revisi pada Peraturan Pemerintah No.18/2017 yakni agar tidak mengikuti Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020
"Draf revisi itu sudah kami ajukan, dan mudah-mudahan bisa segera terwujud," kata Sigit, saat berkunjung ke Pameran "Retropeksi 2020-2022" ANTARA Jatim di Surabaya, Sabtu.
Ia mengatakan, upaya itu untuk membantu kesejahteraan anggota DPRD dan pimpinan di seluruh Indonesia, sehingga dalam bekerja mampu obyektif.
"Anggota DPRD ini kalau gajinya kurang, yang kami takutkan ketika menjalankan tugas tidak obyektif lagi. Dan yang jelas plan kami sesuai PP 18 kita akan mengubahnya," katanya.
Sigit yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu mengaku, juga telah menyampaikan surat rekomendasi ke Presiden RI terkait PP No 33 Tahun 2020 tentang penetapan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya salah satunya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri serta lain sebagainya.
"Rekomendasi yang disampaikan ke presiden itu hasil dari rapat kerja ADEKSI secara online beberapa waktu lalu," kata Sigit.
Dia juga telah menyampaikan hasil kajian internal serta rekomendasi ke semua pihak yang berkompeten.
Dikatakannya, pada prinsipnya surat rekomendasi ADEKSI yang disampaikan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan adalah yakni, biaya perjalanan dinas bagi Anggota DPRD tetap menggunakan standar biaya regional yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, namun tidak dalam bentuk 'at cost' melainkan dalam bentuk lumpsum.
Kemudian, biaya reses diberikan dengan model pertanggungjawaban gabungan antara lumpsum dan at cost. ADEKSI mengusulkan agar 50 persen biaya reses diberikan dalam bentuk lumpsum dan 50 persen dalam bentuk at cost dengan berbagai pertimbangan.
"Selanjutnya, mempertimbangkan pemberian tunjangan uang rapat atau sidang bagi pimpinan dan anggota DPRD, sesuai kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas pencapaian target kinerja dalam pelaksanaan rapat/sidang DPRD dimaksud," katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, bahwa rekomendasi ADEKSI itu sejalan dengan asosiasi-asosiasi pemerintah daerah lainnya.
Mengenai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 ini segera diakomodasi dalam bentuk revisi oleh Pemerintah Pusat.