Madura Raya (ANTARA) - Bupati Sumenep Achmad Fauzi menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 menjadi Rp2.176.819, dari sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp1.978.927.
UMK Sumenep menjadi yang tertinggi se-Madura berdasarkan penetapan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Koordinator Aliansi Petani dan Buruh Madura (APBM) Achmad Basri mengapresiasi kenaikan UMK di Kabupaten Sumenep merupakan bukti nyata kepedulian Bupati Achmad Fauzi terhadap kesejahteraan warga, khususnya para buruh.
"Kita apresiasi Bupati Sumenep. Meskipun belum sepenuhnya memenuhi harapan para buruh, namun kenaikan UMK di Kabupaten Sumenep menjadi yang tertinggi di antara kabupaten dan kota lain di Madura. Nyata ada keberpihakan bupati pada kesejahteraan masyarakatnya," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Rabu.
Dalam kesempatan ini, Basri juga mengingatkan Bupati Achmad Fauzi soal nasib petani garam. Apalagi, Sumenep merupakan penghasil garam terbesar di Jawa Timur.
Berdasarkan data statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2017, Kabupaten Sumenep mencatat produksi garam sebanyak 126.662 ton. Capaian itu menjadi jumlah produksi garam terbesar di Jawa Timur.
Secara nasional, Sumenep menjadi produsen garam terbesar kedua setelah Indramayu yang memproduksi garam 167.930 ton.
"Kami menilai masalah garam ini masih banyak yang belum terselesaikan. Padahal garam Madura adalah mata pencarian ekonomi masyarakat sebagai penyambung hidup," ujarnya.
Basri menyebut ada masalah keberpihakan Pemerintah dalam hal regulasi. Pemerintah, menurutnya, masih belum bisa mendorong kepastian hukum tentang hak-hak petani garam, seperti harga dan serapan.
"Penyerapan garam lokal khususnya di wilayah Madura hingga saat ini belum sesuai dengan harapan petani garam. Pemerintah mestinya hadir sebagai komponen yang bisa membantu masyarakat," tuturnya.