Bojonegoro - Perahu tambang asal Tuban, Jawa Timur (Jatim), dan juga perahu tambang asal Blora, Jawa Tengah, yang masuk perairan Bengawan Solo Bojonegoro, terikat Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro, tentang Standar Keamanan dan Keselamatan Angkutan Sungai. "Perahu tambang asal Tuban masuk Bojonegoro, harus mematuhi ketentuan yang diatur di dalam Perbup," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Kasiyanto, Senin. Namun, lanjutnya, pelaksanaan di lapangan diatur melalui desa yang menjadi lokasi merapatnya perahu tambang asal Blora dan Tuban itu. Di Bojonegoro, perahu tambang asal kedua daerah itu, di antaranya di Kecamatan Margomulyo, Ngraho, Padangan, menjadi lokasi merapatnya perahu tambang asal Blora. Sementara itu, disejumlah desa di Kecamatan Kanor, Kapas, Baureno, juga menjadi tempat berlabuhnya perahu tambang asal Tuban. "Bagaimana cara mengaturnya, semua kita serahkan desa, seperti peralatan sistem keamanan penumpang perahu juga masalah lainnya," ungkapnya. Berdasarkan pendataan dilakukan, di wilayah Bojonegoro, tercatat ada 85 lokasi tambangan dengan jumlah 115 perahu tambang yang beroperasional asal Bojonegoro. "Jumlah perahu tambang yang beroperasional tersebut belum termasuk perahu tambang asal Tuban dan Blora," kata Kasiyanto yang mengaku, tidak tahu jumlah pasti perahu tambang asal kedua daerah itu. Menanggapi diberlakukannya Perbup itu, Kasiyanto mengaku, masalah sosialisasi Perbup tersebut, bukan menjadi wewenangnya. "Sosialisasi menjagi tanggung jawab bagian hukum yang menyusun Perbup itu," katanya menambahkan. Di dalam Perbup itu, menurut Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro M Maftuchin, mengatur semua lokasi penambangan perahu wajib memiliki izin. Selain itu, perahu tambang yang dimanfaatkan juga harus lolos uji kelayakan. Perbup juga mengatur kapasitas penumpang perahu, baik ketika musim kemarau dan musim banjir. Sesuai Perbup, kapasitas penumpang kalau ketinggian air sungai terpanjang di Jawa masuk siaga I, hanya 80 persen dari kapasitas normal. Sementara kalau masuk siaga II turun menjadi 70 persen dan siaga III hanya 60 persen. Selain itu, pelampung yang tersedia dan siap dipakai di setiap perahu tambang sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas maksimal penumpang. Pemkab, kata Kasiyanto menambahkan, sebagai penunjang, akan memberikan prasarana dan sarana keselamatan penumpang perahu dan dari hasil uji coba peralatan berupa jerigen 30 liter. "Masing-masing perahu tambang memperoleh bantuan lima unit jerigen 30 liter yang dilengkapi tali," katanya mengungkapkan. Terbitnya Perbup perahu tambang tersebut, menyusul kejadian perahu tambang Bengawan Solo berpenumpang 32 orang di tambangan Desa Padang, Kecamatan Trucuk, 2 Mei lalu, mengakibatkan delapan penumpang tewas, satu penumpang lainnya hingga kini masih belum ditemukan. Kemudian sebuah perahu tambang berpenumpang 16 orang tenggelam di perairan Bengawan Solo di Desa Kanor, Kecamatan Kanor, 27 Juni lalu yang mengakibatkan 10 penumpangnya tewas.
Perahu Tambang Tuban Terikat Perbup Bojonegoro
Senin, 11 Juli 2011 11:20 WIB