Petugas Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain di Sidoarjo, petugas juga meringkus satu pelaku sebagai pengedar di Mojokerto.
"Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggerebek AH di dalam rumah Sukodani, Balongbendo, Sidoarjo," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sisa pakai berat sekitar 1,70 gram dan seperangkat alat isap.
Setelah diinterogasi, AH mengaku sabu tersebut dibelinya secara patungan bersama ANS dari seorang kurir SH. Tim lantas bergerak cepat untuk meringkus keduanya di wilayah Mojokerto.
Diungkapkan bahwa barang bukti yang disita dari pelaku SH berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 87,55 gram dan 3,30 gram.
"Barang bukti tersebut yang kami peroleh saat menangkap SH, pelaku mengaku barang bukti tersebut milik MAS (DPO) dan SH berperan sebagai kurir," ujarnya.
Atas perbuatan penyalahgunaan narkotika, mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ia mengimbau masyarakat supaya melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan dan mengganggu keamanan masyarakat.