Presiden: 200 WNI Terancam Hukuman Mati di Mancanegara
Jumat, 1 Juli 2011 17:06 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa 200 warga negara Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri, dengan jumlah terbanyak warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati ada di Malaysia.
"Dari beberapa negara yang dicatat oleh jajaran pemerintah, baik Kemlu, Kemhukham, Kemenakertrans, saudara-saudara kita yang terancam hukuman mati paling banyak di Malaysia, setelah itu Arab Saudi, RRC dan Singapura," kata Presiden Yudhoyono saat memimpin rapat mengenai Satuan Tugas TKI di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.
Menurut Presiden, para WNI itu bukan kategori TKI yang dianiaya, namun mereka yang memang berbuat kejahatan atau terlibat pelanggaran di negara tempatnya bermukim.
Presiden mengatakan bahwa tidak mungkin suatu sistem hukum menjatuhkan hukum jika tidak ada kesalahan apapun.
Kepala Negara mengatakan bahwa total terdapat 200 orang WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, 70 persen di antaranya terlibat kasus narkotika.
"Memang keras, negara kita juga keras, kita jatuhkan mati, seumur hidup, 20 tahun penjara bagi yang terlibat kejahatan narkoba," katanya, menegaskan.
Selain kejahatan narkotika, menurut Presiden, 28 persen terlibat kejahatan pembunuhan.
Presiden mengatakan, sebagian dari WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri telah berhasil dibebaskan, memperoleh pengurangan hukuman atau ampunan dan pemerintah akan terus melakukan upaya untuk memperjuangkan nasib mereka.
"Saya mengistilahkan tugas yang tidak ringan, banyak orang mengatakan 'mission impossible', tetapi selalu ada jalan Tuhan, yang 'impossible' jadi 'possible'," jelasnya.
Sebelumnya, publik Indonesia dikejutkan dengan hukuman pancung seorang TKI, Ruyati binti Satubi, di Arab Saudi, tanpa pemberitahuan ke perwakilan Pemerintah Indonesia pada 18 Juli lalu.