Semarang (ANTARA) - Polisi menjerat DM (26), warga Sendangguwo Selatan, Tembalang, Kota Semarang, yang mencekik istrinya, Lian Dini Ayuningtyas (23), hingga tewas di rumahnya dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku mencekik istrinya hingga tewas karena cemburu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin.
Menurut Donny, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (22/10) malam itu bermula dari pertengkaran DM dengan Lian Dini. DM menuduh istrinya telah berselingkuh sehingga memicu pertengkaran yang berujung penganiayaan itu.
Pelaku mengaku tidak mengetahui kondisi korban setelah kejadian itu karena langsung pergi meninggalkan rumah.
Menurut Donny, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Candisari setelah menceritakan perbuatannya itu kepada keluarganya.
Dari keterangannya, lanjutnya, pelaku mengaku telah mengkloning isi WhatsApp istrinya dengan menggunakan aplikasi di telepon seluler.
"Pelaku mengaku mendapati komunikasi istrinya dengan seseorang yang diduga selingkuhannya," kata Kasat Reskrim.
Dugaan sementara, menurut Donny, korban Lian Dini Ayuningtyas diduga tewas akibat mati lemas.
Meski demikian, kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian. (*)
Suami cekik istrinya hingga tewas dijerat UU KDRT
Senin, 24 Oktober 2022 16:01 WIB