Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Tri Atmoko (TA) dalam kasus dugaan suap restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
TA merupakan pihak swasta/kuasa "Joint Operation" (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Ia merupakan pihak pemberi kasus itu.
"Hari ini, tim jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik untuk tersangka TA sebagai pemberi suap karena berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Penahanan tersangka TA dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan mulai 3 Oktober 2022-22 Oktober 2022 di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Selain TA, KPK pada Jumat (5/8) telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pihak penerima, yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa JO antara CRBC, PT WIKA, dan PT PP sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pratama Pare.
Pada Januari 2017, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pratama Pare.
KPK menyebut AR ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Berikutnya, pada Agustus 2017, KPP Pratama Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC-PT WIKA-PT PP untuk diperiksa lapangan oleh tim pemeriksa pajak.
Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk TA sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pratama Pare.
Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 miliar yang diajukan, KPK menduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.
Kemudian AR menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan "fee" 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar.
Terkait pemberian uang, AR kemudian memperkenalkan SHR selaku orang kepercayaannya pada TA dan meminta TA agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan SHR dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.
Selanjutnya pada Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah "apelnya kroak" di mana dari total permintaan Rp1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta.
KPK mengungkapkan AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Namun, berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR. (*)