Surabaya (ANTARA) - Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan tower telekomunikasi seluler yang berdiri di kawasan permukiman penduduk di Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Kemarin (5/9) ada warga Manukan yang mengadu soal tower seluler lantaran dampaknya dirasakan oleh warga. Warga mengaku mulai merasakan pusing-pusing dan khawatir jika ada angin, tower itu roboh," kata Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Aning Rahmawati di Surabaya, Selasa.
Aning menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi perizinan dari tower yang telah berdiri sejak tahun 2005 tersebut.
Menurut Aning, berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, izin dari tower itu sudah ada sejak 2008 dan perpanjangan 2012.
"Namun, setelah kami runtut ternyata dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) menyebutkan bahwa izin lingkungannya belum keluar," kata dia.
Seharusnya, lanjut Aning, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu bisa dikeluarkan jika izin lingkungan sudah ada, salah satunya Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
"Kami minta DPRKPP untuk melengkapi semua datanya sehingga nanti bisa kami ambil jalan keluarnya. Apakah dicabut izinnya atau menunggu perjanjian kontrak selesai pada 2027," ujar dia.
Meski demikian, pihaknya menegaskan jika memang nanti semua data perizinan dikatakan lengkap maka warga masih tetap bisa mengajukan keberatan ke DPRKPP sehingga bisa ditindak lanjuti dengan melakukan survei dan menerjunkan tim independen.
"Tapi, jika perizinannya tidak lengkap maka harus dicabut IMB-nya," kata legislator PKS ini.
Aning juga memastikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat untuk menentukan keabsahan dokumen perizinan yang telah dikeluarkan.
"Berdasarkan data DLH itu di Manukan Tirto, sementara IMB-nya beralamat Manukan Wongso. Maka, kami minta dari DPRKPP untuk melengkapi datanya," kata dia.
Warga keluhkan tower seluler di kawasan permukiman Surabaya
Selasa, 6 September 2022 13:09 WIB