Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa pendampingan sekolah diperlukan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), yang mencakup pemberian bantuan tunai serta perluasan akses dan kesempatan belajar bagi pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers KSP yang diterima di Jakarta, Sabtu, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengemukakan bahwa pendampingan sekolah diperlukan karena masih ada masalah dalam pelaksanaan program tersebut.
Saat meninjau pelaksanaan PIP di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, dari 30 Agustus sampai 1 September 2022, KSP mendapati masih ada calon penerima bantuan yang kesulitan melakukan aktivasi rekening PIP serta kurangnya pemahaman pengurus sekolah mengenai PIP dan kurangnya sosialisasi mengenai program tersebut.
Abetnego mengatakan bahwa KSP saat meninjau pelaksanaan program di Kabupaten Tapanuli Utara mendapati banyak penerima manfaat PIP yang belum bisa melakukan aktivasi rekening.
Di Tapanuli Utara, ia mengatakan, ada 13.160 pelajar sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang tercatat sebagai calon penerima manfaat PIP dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum melakukan aktivasi karena kurangnya pemahaman operator sekolah mengenai pelaksanaan program.
"Padahal jika diaktivasi akan berpotensi menambah penerima PIP di Tapanuli Utara. Jika dihitung nilainya mencapai Rp6,7 miliar," kata Abetnego.
Baca juga: Puti Guntur Soekarno ajak generasi muda songsong Indonesia Emas 2045
KSP: Pendampingan sekolah diperlukan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Sabtu, 3 September 2022 12:06 WIB
pendampingan sekolah diperlukan karena masih ada masalah dalam pelaksanaan program tersebut