Surabaya (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mempercepat proses sertifikasi aset negara yang menjadi kewenangan perseroan di wilayah itu, sebagai bagian menjaga, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan maupun negara.
"Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI Daop 8 telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, di Surabaya, Kamis.
Ia mencatat, total aset negara yang di bawah kewenangan PT KAI Daop 8 Surabaya seluas 24.119.124 meter persegi, yang tersebar di berbagai wilayah Daop 8 dan Madura
Kemudian terdapat pula 4.263 unit rumah perusahaan serta 58 unit bangunan dinas.
Ia menjelaskan, aset yang dimiliki KAI dibagi dua, yakni berupa Aset Railway, yaitu berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong dan lainnya.
Satu lagi adalah Aset Non-Railway yaitu tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
"Kami berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” katanya.
Sementara itu, penjagaan aset dilakukan dengan pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pascapenertiban), penertiban, serta penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Luqman menegaskan KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa," katanya.
KAI Daop 8 Surabaya percepat sertifikasi aset negara
Kamis, 25 Agustus 2022 9:46 WIB
penjagaan aset dilakukan dengan pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pascapenertiban), penertiban, serta penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.