Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, menerima tiga penghargaan dari Badan Kepegawaian Nasional dalam BKN Award 2022 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Batu.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mojokerto Ruby Hartoyo yang mewakili Wali Kota Ika Puspitasari.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam keterangan pers di Mojokerto, Kamis, mengatakan penghargaan yang telah diperoleh tidak membuat berpuas diri.
Tiga penghargaan tersebut adalah peringkat II kategori implementasi penerapan manajemen kinerja pemerintah kota tipe kecil, peringkat III kategori perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian pemerintah kota tipe kecil, dan peringkat IV kategori penilaian kompetensi pemerintah kota tipe kecil.
"Dengan adanya penghargaan ini seluruh ASN di jajaran Pemkot Mojokerto bisa menjadi lebih bersemangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat setempat,” katanya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mengucapkan selamat atas prestasi dari BKN RI dan meminta setiap daerah agar terus melakukan inovasi dalam melayani masyarakat.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya transformasi learning bagi para ASN. Revitalisasi proses pembelajaran implementasi dan mekanisme harus dilakukan secara komperhensif utamanya di unit kecil pada masing-masing instansi.
"We have to open mind. Kolaborasi adalah keniscayaan, begitu pula dinamika hierarki yang kompleks. Kolaborasi adalah kebutuhan dan keharusan. Saya juga mengajak ASN Jatim untuk tetap menjaga etika dalam kultur birokrasi. Hal tersebut agar dipahami dan terus dijalankan," kata dia.
Khofifah juga menyebutkan bahwa penghargaan adalah bonus kerja keras yang dilakukan bersama.
"Terima kasih kepada Bupati Walikota, bahwa apa yang sudah dilakukan bersama ternyata mendapat apresiasi dari BKN yang luar biasa. Saling menularkan ke tetangga kabupaten kota lainnya, sehingga kita maju bersama, dan bergerak bersama," katanya.
BKN Award merupakan penghargaan yang diberikan bagi Instansi Pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkup masing-masing, mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.