Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 83 kapal ikan yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal, tak terlaporkan, dan tak teregulasi (illegal, unreported, unregulated fishing, IUU Fishing) di wilayah perairan Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2022.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa sembilan kapal yang ditangkap tersebut merupakan kapal ikan asing dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
"Sejauh ini hasil operasi kapal pengawas sepanjang semester I 2022, kita telah berhasil menangkap kurang lebih 83 unit kapal ikan. Terdiri dari 72 unit kapal ikan Indonesia, kapal ikan asing berbendera Malaysia ada delapan, kapal ikan asing berbendera Filipina satu kapal, dan terakhir dua kapal berbendera Vietnam," kata Adin.
Baca juga: G20 perlu jadi ajang Indonesia ajak berantas pencurian ikan global
Dia menyebutkan penangkapan kapal ikan Malaysia di Selat Malaka, Filipina di perbatasan Sulawesi Utara dengan Filipina, dan penangkapan kapal ikan asal Vietnam di Natuna Utara.
"Tangkapan terakhir kapal Vietnam pada 24 Juli 2022, ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 01. Terdapat alat tangkap yang dilarang yang tidak ramah lingkungan, yaitu jaring trawl dan ditarik oleh dua kapal yang kita kenal dengan pair trawl, dua kapal berpasangan menarik jaring," kata Adin.
Kapal ikan Vietnam tersebut bermuatan 11 ton ikan dan awak kapal berjumlah 14 orang pada dua kapal.
Baca juga: KKP kumpulkan 1,4 ton sampah di program BCL Pacitan
Adin menjelaskan bahwa KKP telah menerapkan sistem pengawasan terintegrasi dalam mengawasi kegiatan kelautan dan perikanan di wilayah perairan Indonesia. Pengawasan paling dini dimulai dari pengawasan menggunakan satelit secara real time, kemudian memanfaatkan laporan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang merupakan nelayan yang berada di perairan secara langsung, kemudian validasi menggunakan air surveilance untuk memastikan informasi yang diterima dari satelit dan Pokmaswas.
Kapal ikan yang melakukan pelanggaran dan ditangkap akan dikawal untuk menuju pangkalan terdekat untuk dilakukan proses penindakan hukum lebih lanjut.
Adin juga menyampaikan apresiasi pada salah satu petugas pengawas yaitu Kapten Samson yang memimpin Kapal Pengawas Hiu Macan 01 sejak 2004 hingga 2022. Kapten Samson dengan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 telah menangkap 1.001 kapal ikan yang melakukan IUU Fishing di perairan Indonesia. (*)