Situbondo (ANTARA) - Bea dan Cukai Jember bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tidak hanya menyosialisasikan penegakan hukum rokok ilegal, tapi nantinya juga melaksanakan operasi pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jember Widodo Wiji Mulyono mengemukakan bahwa bidang hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal, ada tiga program kegiatan, yakni sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan operasi pemberantasan rokok ilegal.
"Dalam operasi bersama untuk pemberantasan rokok ilegal, petugas Bea dan Cukai Jember bersama Satpol PP tentunya akan merampas rokok tanpa cukai," katanya di Situbondo, Minggu.
Menurut Widodo, sepanjang tahun 2021 petugas melakukan penindakan dengan merampas rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 505.354 batang.
"Pada tahun ini (2022) sampai dengan bulan Juni kami juga telah melakukan penindakan dengan merampas rokok ilegal sebanyak 273.020 batang," ujarnya.
Ia mengaku telah memetakan kantong-kantong peredaran rokok ilegal paling banyak berdasarkan pengumpulan informasi dayang diperoleh petugas.
"Penindakan atau operasi bersama juga akan kami lakukan di ekspedisi yang mengirim rokok tanpa pita cukai. Bahkan sebelumnya kami juga telah melakukan penindakan di dua ekspedisi di Situbondo," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Buchari mengatakan sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal perlu dimasifkan sehingga pengguna maupun penjual termasuk industri rokok rumahan memahami dan bisa membedakan pita cukai asli dan palsu serta pita cukai bekas.
"Menurut kami, para pengguna pengguna memahami dan bisa membedakan rokok ilegal dan legal. Mungkin sosialisasi terkait rokok ilegal belum masif, sehingga perlu sosialisasi dimasifkan dengan harapan masyarakat memahami sanksi mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai ada sanksi hukumnya," ucapnya.
Buchari menambahkan dalam sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal juga disampaikan untuk pertama kali sanksinya petugas merampas atau menyita rokok tanpa pita cukai.
"Tapi, jika penjual tetap mengulangi hal yang serupa, bukan tidak mungkin tidak hanya rokok yang disita. Namun, penjual bisa jadi ditindak sesuai aturan," katanya.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Jember bekerja sama Satpol PP juga telah menyosialisasikan penegakan hukum rokok tanpa cukai kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Hingga saat ini, sosialisasi Penegakan Hukum Rokok Tanpa Cukai dari Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) sudah dilaksanakan di Kecamatan Mangaran, Jangkar, dan Banyuputih, dengan menghadirkan puluhan kepala dusun, perwakilan perangkat desa hingga ketua RT/RW setempat. (*)