"Total data tunggakan dari 414 perusahaan ini sekitar Rp1,1 miliar lebih per akhir Juni 2022," kata Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Munaqib kepada media di Pamekasan, Senin.
Rinciannya di Kabupaten Bangkalan sebanyak 111 perusahaan, Pamekasan 137 perusahaan, Sampang 55 perusahaan, dan Sumenep 111 perusahaan.
Tunggakan pembayaran untuk Kabupaten Bangkalan senilai Rp424 juta lebih, Pamekasan Rp293 juta lebih, Sampang Rp160 juta lebih, dan Sumenep senilai Rp255 juta lebih.
Munaqib menjelaskan pihaknya kini melakukan pendekatan persuasif kepada masing-masing perusahaan yang menunggak membayar iuran itu.
"Pimpinan perusahaan telah kita ingatkan agar segera melunasi tunggakan tersebut, sebab, jika pembayaran iuran lambat, maka berpotensi merugikan karyawan di perusahaan tersebut," katanya.
Menurutnya, jumlah tunggakan pembayaran iuran di BPJS Kesehatan itu belum termasuk tunggakan bagi peserta mandiri.
"Kalau tunggakan peserta mandiri mencapai Rp70 miliar lebih," katanya.
Hanya saja, sambung dia, BPJS Kesehatan memberi kelonggaran melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dengan cara mencicil.
"Kalau untuk perusahaan tidak ada. Makanya, perlu kebijakan manajemen perusahaan," katanya.