Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses usulan guna mendapatkan anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.
KPK mendalaminya melalui pemeriksaan tiga saksi pada hari Selasa (28/6) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim periode 2014—2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
"Dikonfirmasi, antara lain dengan proses usulan dalam mendapatkan anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014—2018 untuk Kabupaten Tulungagung," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Empat mantan pejabat Pemkab Tulungagung diperiksa KPK
Baca juga: Warga apresiasi penetapan tersangka baru korupsi APBD Tulungagung
Tiga saksi tersebut, yakni mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang diperiksa di Lapas Tulungagung, mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono diperiksa di Lapas Kelas I Surabaya, dan pensiunan PNS/mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno diperiksa di Polres Tulungagung.
Sebelumnya, KPK menginformasikan sedang menyidik kasus dugaan suap bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Baca juga: Bupati Tulungagung dukung KPK selidiki dugaan korupsi APBD 2015-2018
Baca juga: Barang rampasan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dilelang
KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Selain itu, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sebagai salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik KPK saat ini juga sedang berjalan.
KPK juga mengharapkan dukungan masyarakat jika memiliki berbagai informasi terkait kasus tersebut untuk segera menyampaikan untuk segera didalami informasi tersebut.