Gubernur mengemukakan di tengah kondisi munculnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, masih banyak sentra dan peternakan di Jatim yang hewannya sehat serta aman untuk dijadikan hewan kurban.
"Para bupati, wali kota sampaikan ke masyarakat untuk mengurangi kekhawatiran. Stok hewan kurban aman," katanya setelah meninjau sentra penjualan hewan kurban di Kabupaten Nganjuk, Senin.
Khofifah juga menambahkan menjelang Hari Raya Idul Adha biasanya ada pasar ternak. Masyarakat bisa mendapatkan hewan kurban yang disiapkan oleh pedagang hewan.
Namun, pada masa PMK ini, pihaknya berharap kepada kepala daerah untuk memastikan bahwa sentra penjualan ternak nantinya aman dan sehat.
"Kami serahkan ke bupati, wali kota di titik mana yang aman dan sehat disertai surat keterangan sehat dari veteriner kabupaten/ kota," kata dia.
Gubernur meninjau ke beberapa sentra penjualan hewan kurban di Jatim, termasuk di Desa Babatan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Di lokasi itu, ada 400 ekor sapi dan 500 ekor kambing yang juga dalam kondisi sehat.
Dari 400 ekor sapi di lokasi peternakan ini, terdiri dari 390 ekor sapi jenis simental dan 10 ekor jenis limosin. Rata-rata sapi tersebut memiliki berat di atas 600 kilogram.
Khofifah berharap kunjungannya di beberapa lokasi peternakan atau tempat penjualan hewan kurban di Jatim ini bisa meyakinkan dan mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait stok hewan kurban yang sehat, aman dan terbebas dari PMK.
"Saya tadi melihat dari dekat satu per satu hewan yang ada di sini. Alhamdulillah, semuanya sehat dan Insya Allah aman dan memenuhi syarat untuk kurban," kata dia.
Gubernur Khofifah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak di Jawa Timur.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa lalu lintas hewan antarwilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Otoritas veteriner setempat memiliki tugas melakukan verifikasi apakah hewan yang akan dikirim antar daerah itu sehat dan aman untuk dilakukan transfer atau pengiriman.
Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah. Ada status wilayah bebas, wilayah terduga, wilayah tertular, dan wilayah wabah.
Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertivikat verteriner (SV) untuk lalu lintas hewan ternak antarwilayah dalam kabupaten/kota ditetapkan oleh otoritas veteriner kabupaten/kota. Sedangkan untuk lalu lintas hewan dan produk hewan antarprovinsi ditetapkan oleh pejabat otoritas veteriner provinsi.
Selain itu, sesuai SE Gubernur, di masa wabah PMK ini, pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan yang ditunjuk atau tempat pemotongan hewan kurban yang telah direkomendasikan oleh pejabat otoritas veteriner pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa lalu lintas hewan antarwilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Otoritas veteriner setempat memiliki tugas melakukan verifikasi apakah hewan yang akan dikirim antar daerah itu sehat dan aman untuk dilakukan transfer atau pengiriman.
Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah. Ada status wilayah bebas, wilayah terduga, wilayah tertular, dan wilayah wabah.
Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertivikat verteriner (SV) untuk lalu lintas hewan ternak antarwilayah dalam kabupaten/kota ditetapkan oleh otoritas veteriner kabupaten/kota. Sedangkan untuk lalu lintas hewan dan produk hewan antarprovinsi ditetapkan oleh pejabat otoritas veteriner provinsi.
Selain itu, sesuai SE Gubernur, di masa wabah PMK ini, pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan yang ditunjuk atau tempat pemotongan hewan kurban yang telah direkomendasikan oleh pejabat otoritas veteriner pemerintah kabupaten/kota masing-masing.