Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri dengan DPRD Kota Kediri, Jawa Timur, saling menyetujui terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi peraturan daerah.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Sabtu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah. Hal ini terbukti dengan disetujuinya dua Peraturan Daerah Kota Kediri.
"Ini pertanda bahwa adanya keseriusan dalam menempuh semua tahapan dan agenda penyelesaian pembahasan hingga terlaksananya persetujuan pada rapat paripurna ini," katanya di Kediri.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa dengan adanya Perda tentang Pengelolaan BMD, akan memberikan jaminan atau kepastian dalam pengelolaan dan pengamanan BMD serta menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Selain setuju terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi peraturan daerah, DPRD Kota Kediri juga menyetujui terkait dengan Raperda Pengarusutamaan Gender juga menjadi peraturan daerah.
Perda pengarusutamaan gender dalam pembangunan, diharapkan bisa mendorong percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Kota Kediri.
Wali Kota juga berharap kedua peraturan daerah tersebut secara keseluruhan sudah sesuai untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Diharapkan, regulasi tersebut mampu berdampak positif untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berharap setelah dua rancangan peraturan daerah ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, seluruh perangkat daerah segera melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan sesuai muatan perda tersebut. Kami mohon dukungan, komitmen dan kerjasama dari semua stakeholder untuk mewujudkan semua itu," kata Wali Kota.
Pemkot Kediri dan DPRD Kediri telah mengadakan rapat paripurna terkait dengan raperda tersebut. Delapan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.
Untuk fraksi PDIP pandangan umum disampaikan oleh Fadhilah Puspawati, fraksi PAN disampaikan Anton Dipayasa, fraksi Gerindra disampaikan Wiko Winarno, fraksi Nasdem disampaikan oleh R. Deddy Mochammad Bastomy.
Untuk fraksi PKB disampaikan oleh Afif Fachrudin Wijaya, fraksi Demokrat disampaikan Ashari, fraksi Karya Nurani disampaikan Bambang Giantoro, dan fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan oleh Ayub Wahyu Hidayatullah. Mereka juga sepakat terkait dengan peraturan itu. (*)
Pemkot dan DPRD Kediri setujui Raperda Pengelolaan BMD
Sabtu, 11 Juni 2022 19:50 WIB