Surabaya (ANTARA) - Subdit I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis, memeriksa sebanyak 18 orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.
"Jadi, memang benar hari ini Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap anggota Khilafatul Muslimin yang ada di Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto.
Dirmanto mengatakan 18 orang anggota Khilafatul Muslimin tersebut diperiksa terkait pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi kemasyarakatan tersebut.
"Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Negara akan diteruskan ke tahap penyidikan," katanya.
Salah satu anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Muhammad Faisal mengatakan dirinya dan sejumlah anggota lainnya diperiksa terkait masalah konvoi motor syiar.
"Pihak kepolisian memandang konvoi ini sebagai suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dan Pancasila. Cuman kan buktinya belum ada," katanya.
Menurut Faisal, selain 18 anggota yang dipanggil hari ini, sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.
"Hari ini ada 18 yang rencananya diperiksa. Sebelumnya sudah tiga orang yang dipanggil polisi," ujarnya.
Menanggapi penangkapan pimpinan pusat Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Lampung beberapa hari lalu, Faisal mengaku mengikuti proses yang sedang berjalan.
"Ya kita berjalan saja (ikuti saja). Tapi kan butuh bukti nantinya, apakah ini radikal, ada buktinya apa? Selama ini kan tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya, dari hasil penggeledahan selama tiga jam, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 15 item atribut khilafah dari tempat kumpul kelompok tersebut.
Penggeledahan berkaitan dengan adanya aksi konvoi yang dilakukan oleh kelompok tersebut, termasuk dengan selebaran yang beberapa kali disebarkan oleh kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Surabaya ataupun Jatim.
Polda Jatim periksa 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya
Kamis, 9 Juni 2022 15:30 WIB