Surabaya (ANTARA) - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap bos arisan daring @ARISANLOVE bernama Anggrita Putri Khaleda (23) yang diduga menipu belasan korbannya hingga mencapai miliaran rupiah.

Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, mengatakan tersangka bos arisan daring ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022.

"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar. Sebanyak 13 pelapor ini sebagai korban penipuan," katanya saat merilis penangkapan tersebut di Polda Jatim, Surabaya, Selasa. 

Berdasar hasil penyidikan, arisan daring itu berjalan sejak 2019 dan Anggrita mempunyai 150 anggota yang berhasil digaet melalui media sosial Instagram. Kemudian, anggota yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke grup WhatsApp.

Wildan menambahkan tersangka bos arisan daring mengimingi-imingi anggotanya dengan keuntungan mencapai 50 persen dari nominal uang yang disetorkan.

"Ada tiga sistem, yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal, duos Rp10 juta, bisa menjadi Rp15 juta," ujarnya.

Ketika anggota baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Tapi, seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak ditepati. Saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member

"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," kata dia.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut uang miliaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pewarta: Willy Irawan
Editor : Didik Kusbiantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026