Banyuwangi (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk dua desa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yakni Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, dan Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, menjadi kandidat percontohan desa antikorupsi setelah lembaga antirasuah itu melakukan observasi ke wilayah itu.
"Kami sudah bertemu dengan tim KPK membahas bagaimana desa antikorupsi ke depan dan bagaimana kemungkinan dua desa ini dijadikan pilot project. Ini tentu kehormatan sekaligus amanah yang berat bagi kita semua di Banyuwangi sehingga semua harus sesuai arahan KPK," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam keterangan tertulis di Banyuwangi, Senin.
Menurut Ipuk, penunjukan dua desa tersebut sebagaj percontohan desa antikorupsi oleh KPK merupakan hal yang tepat, mengingat Desa Genteng Kulon dan Desa Sukojati masuk peringkat 10 besar desa mandirj terbaik Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bahkan, Desa Genteng Kulon menempati peringkat satu terbaik. Desa mandiri adalah tingkatan klasifikasi desa yang paling tinggi.
Secara keseluruhan ada enam desa di Kabupaten Banyuwangi yang masuk 10 besar peringkat desa mandiri terbaik di Indonesia, yakni Desa Genteng Kulon (1), Genteng Wetan (4), Setail (5), Sukojati (7), Kembiritan (9), dan Kaligondo (10).
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah meluncurkan program Smart Kampung sejak tujuh tahun lalu untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik di perdesaan. Smart Kampung adalah layanan desa berbasis daring yang saat ini telah diterapkan pada 189 desa di kabupaten paling ujung timur Pulau Jawa itu.
Menurut Ipuk, Smart Kampung adalah instrumen bagi Pemkab Banyuwangi untuk menggerakkan berbagai sektor di desa, tidak hanya layanan publik, namun juga sektor lainnya.
"Dengan teknologi informasi yang kami fasilitasi, desa-desa di Banyuwangi mulai bergerak. Mereka menggunakan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) sebagai sarana untuk mengoptimalkan potensinya. Tentunya dengan tambahan bimbingan dari KPK terhadap dua desa tersebut, saya berharap besar akan semakin meningkatkan pelayanan di sana, yang nantinya akan bisa dicontoh desa lainnya," paparnya.
Fungsional Direktorat Pembangunan Peran serta Masyarakat KPK Herlina Jeane saat kunjungan di Banyuwangi menjelaskan bahwa dalam penentuan desa antikorupsi ada lima indikator yang harus dipenuhi dua desa tersebut, meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
"Budaya antikorupsi diharapkan bisa terus lahir dari level masyarakat desa dan menyebar hingga ke tingkat pemerintahan lebih tinggi. Nilai-nilai antikorupsi penting dipraktikkan pada semua level pemerintahan, termasuk lingkup terkecil seperti desa. Terlebih, pemerintahan desa juga mengelola dana desa. Oleh sebab itu, upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih semakin menjadi kebutuhan," katanya.
Herlina menambahkan ada tiga tahapan yang dilakukan timnya sebelum menentukan salah satu dari dua desa di Banyuwangi itu sebagai percontohan desa antikorupsi, yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi.
Tahapan pelaksanaan berupa bimbingan teknis dan penilaian, serta tahapan ketiga yang merupakan tahapan terakhir, yaitu peluncuran desa antikorupsi.
"Saat ini masih tahapan observasi pada dua desa tersebut. Desa yang ditunjuk KPK salah satu indikatornya adalah desa yang sudah berkembang dengan baik. Smart Kampung menjadi salah satu hal yang menjadikan desa di Banyuwangi sebagai percontohan," paparnya.