Surabaya (ANTARA) - Pembahasan Pansus Perubahan Peratuaran DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD untuk penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja di Pemkot Surabaya, mengalami kendala sehingga molor dari jadwal.
Ketua Pansus Perubahan Peraturan DPRD Surabaya M. Machmud di Surabaya, Rabu, mengatakan, pembahasan pansus sebetulnya sudah selesai, tinggal dilaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya untuk dijadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna.
"Saya diberitahu pimpinan DPRD bahwa ada hasil putusan rapat pansus tatib yang harus diubah. Padahal sudah sesuai dengan SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) yang baru di pemkot, serta Perda dan Perwali," katanya.
Menurut Machfud, hasil rapat pansus yang diminta diubah adalah terkait dengan bidang kesra yang dalam pembahasan pansus masuk di komisi A, namun diminta dikembalikan lagi ke komisi D.
Ia menjelaskan, selama ini memang bidang kesra memang masuk di komisi D, hanya saja setelah adanya STOK baru di Pemkot Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesra digabung dengan bidang pemerintahan.
"Jadi di pemkot itu ada bagian pemerintahan dan kesra. Sedangkan pertimbangan teman-teman pansus menyesuakan dengan pemkot. Jadi kesra dan pemerintahan masuk komisi A," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan para anggota pansus yang berjumlah 12 orang itu pada Rabu ini.
"Hari ini, kami akan bahas kembali dengan anggota Pansus. Apapun keputusannya nanti saya selaku ketua mengikuti keputusan kawan-kawan di Pansus," ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota Pansus Tatib DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya permintaan perubahan hasil rapat pansus yang dinilai berlebihan.
"Kan sudah dibentuk pansus yang diwakili oleh fraksi-fraksi yang ada. Ini juga menjadi representasi keinginan dari fraksi masing-masing," katanya.
Menangapi hal itu, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono kepada wartawan mengatakan, ada persoalan yang menurutnya serius karena arah tupoksi bidang kesra di Komisi D, dan ada bagian pemerintahan di Pemkot Surabaya menyatu dengan bagian pemerintahan Komisi A.
"Kami ingin mengklirkan agar kemudian tidak terjadi salah persepsi di antara kawan-kawan pimpinan DPRD dan komisi," ujar Adi.
Ia memastikan bahwa semua pembahasan itu ada di jalur regulasi yang benar. Artinya, kata dia, tidak ada pihak yang merasa menang dan kalah, sebab ini adalah pembagian tugas yang normal dalam sebuah organisasi atau kelembagaan yang bernama DPRD Surabaya.
"Jadi Kesra akan ditaruh di Komisi A, memang menurut regulasi di tingkat Mendagri itu memang bagian Kesra, itu menyatu dengan bagian pemerintahan dan itu sudah klir," katanya. (*)
Pembahasan perubahan tatib DPRD Kota Surabaya penyesuaian SOTK molor
Rabu, 2 Februari 2022 9:29 WIB
Saya diberitahu pimpinan DPRD bahwa ada hasil putusan rapat pansus tatib yang harus diubah